Pemkot Cirebon Didesak Ambil Alih GTC: Buruk Rupa Wajah Kota
KONDISI buruk bangunan Gunungsari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon yang kian memperihatinkan menjadi bukti kusutnya pengelolaan aset daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Maman Suharman
KONDISI buruk bangunan Gunungsari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon yang kian memperihatinkan menjadi bukti kusutnya pengelolaan aset daerah.
Tak ada tanda-tanda 'kehidupan' yang layak di GTC. Sejumlah bagian atap rusak parah, deretan kios tak ada penghuninya.
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, M Dany Jaelani merasa tak bisa tinggal diam. Dia lantang mendesak Pemkot Cirebon melalui Perumda Pasar untuk mengambil alih GTC sebagai upaya penyelamatan aset.
"Jangan dibiarkan berlarut-larut, GTC harus segera diambil alih agar bisa diselamatkan," ujar Dany, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar yang baru harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan, terutama terhadap aset-aset strategis milik pemerintah daerah.
Ia menilai GTC memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di lokasi yang strategis sehingga kondisinya tidak layak dibiarkan terus memburuk.
"GTC adalah aset strategis dan wajah kota. Ini menjadi tantangan bagi direksi baru untuk membenahinya," katanya.
Dany juga menyoroti sengketa hukum antara Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Wika Tandean, dan Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU), Frans Simanjuntak, yang berkaitan dengan pengelolaan GTC.
Meski masa kerja sama pengelolaan masih berjalan dan proses hukum belum sepenuhnya berakhir, ia menilai kondisi bangunan yang semakin rusak membuat pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah.
"Keselamatan aset dan masyarakat harus menjadi prioritas. Perbaikannya tidak bisa menunggu terlalu lama," ujarnya.
Ia berharap sengketa hukum tersebut segera memperoleh kepastian agar proses penyelamatan dan pengelolaan GTC dapat dilakukan tanpa hambatan.
Sementara itu, upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber dalam perkara sengketa pengelolaan GTC ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, majelis hakim menguatkan putusan PN Sumber yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.
Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, mengatakan putusan tersebut semakin memperkuat status hukum perkara yang telah diputus di tingkat pertama.
"Pengadilan Tinggi menilai putusan PN Sumber sudah tepat dan menguatkan seluruh pokok putusan," ujar Agung.
Selain menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung juga menegaskan kewajiban Frans Simanjuntak membayar ganti rugi kepada PT Prima Usaha Sarana sebesar Rp27 miliar.
Sengketa ini bermula dari pengalihan hak pengelolaan proyek GTC yang dinilai bertentangan dengan perjanjian kerja sama bersama Perumda Pasar dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon.
Pengalihan tersebut dinilai merugikan pihak penggugat sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah karena berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah. (bsf)
Editor : Inilahkoran


