Pemkot Siapkan Penilaian Kinerja WFH, ASN Tetap Wajib Absen Lewat Aplikasi
Pemkot Bogor menegaskan ASN tetap wajib absen meskipun WFH dan akan ada penilaiannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor sudah menyiapkan beberapa instrumen terkait dengan penilaian kinerja saat dilaksanakan Work From Home (WFH), selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor tetap wajib absen melalui aplikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi memaparkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat edaran pusat perihal penerapan WFH ASN.
"Kami tinggal menunggu edaran dari pusat. Jadi kami sudah menyiapkan formulasi opsi-opsi jika nanti pedoman dari pusat sudah terbit. Ya, mudah-mudahan hari ini lah. Mudah-mudahan hari ini pedoman dari pusat terbit ke daerah," ungkap Denny kepada INILAHKORAN pada Selasa 31 Maret 2026.
Denny melanjutkan, sudah dilakukan mapping untuk mana saja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bogor yang WFH. Bahkan ada OPD yang tidak sama sekali WFH karena pelayanan publik.
"Ada OPD yang WFH-nya 25 persen, 50 persen, dan ada OPD yang semuanya WFH. Dan nanti juga ada beberapa instrumen terkait dengan penilaian kinerja. Itu sudah disiapkan oleh BKPSDM," terang Denny.
Denny menegaskan, soal absensi, ASN Kota Bogor wajib absen meskipun WFH melalui aplikasi.
"Ya, absensi pasti. Meski WFH, absensi harus. Kan WFH itu bukan berarti tidak kerja, tapi kerjanya di rumah," tegasnya.
Denny berharap, agar ASN yang WFH bekerja di rumah, tidak jalan-jalan.
Editor : Ahmad Sayuti

