Pemprov DKI Jakarta Diizinkan Hentikan PTM 100 Persen
Pemprov DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 3 Februari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Meski wilayah Ibu Kota masih termasuk PPKM level 2, Pemprov DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 3 Februari 2022.
Kebijakan ini diputuskan atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis, 3 Februari 2022.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Suharti dikutip dari PMJ News.
Suharti mengatakan, bagi wilayah dengan kasus Covid-19 yang terkendali dapat melakukan PTM terbatas.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen," ucapnya.
Baca Juga: Buset...10 Pelaku Pencabulan Anak di Majalengka Masih Anak-anak
Suharti mengatakan, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol Kesehatan, kendati keterisian siswa hanya 50 persen.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujarnya.
Suharti mengaku pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Klaster Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Bertambah
"Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tukasnya.***
Editor : inilahkoran


