Pemprov Jabar Belum Bisa Pastikan Kapan UMP 2026 Diumumkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa memastikan, kapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bakal diumumkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa memastikan, kapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bakal diumumkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Herman Suryatman mengaku, belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penetapan UMP 2026.
"Teu acan, abdi kedah cek heula ka Disnaker (Belum, saya harus cek dulu ke Disnakertrans Jabar)," ujar Herman singkat, saat ditemui di Kota Bandung, Minggu 7 Desember 2025.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Firman Desa mengungkapkan, dipastikan UMP Jabar 2026 tidak bisa diumumkan karena regulasinya belum dirilis pemerintah pusat.
"Regulasinya sampai hari ini belum turun. Jadi besok enggak mungkin pengumuman UMP," kata Firman kepada INILAH, Minggu 7 Desember 2025.
Kalaupun sudah turun lanjut dia, masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum UMP 2026 Jabar ditetapkan. Salah satunya, hasil formulasi penghitungan upah yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau dari regulasi anyar tersebut, harus dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan.
"Karena harus dibahas dulu di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan belum membahas, karena regulasinya belum turun," ucapnya.
Disinggung kapan kemungkinan penetapan UMP 2026 Jabar dilakukan, Firman mengaku tidak dapat memprediksi. Namun yang pasti kata dia, penetapan UMP harus dilakukan dalam Desember ini.
Sebab, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga harus dilakukan pada bulan ini dan tidak diperkenankan ditetapkan pada tahun depan.
"Nah, sampai kapannya, kita juga enggak tahu pasti. Hanya saja sering disampaikan oleh Pak Menaker (Yassierli), penetapan upah minimum tidak akan sampai lewat 31 Desember. Jadi sebelum itu, pasti ada penetapan upah minimum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, UMP 2036 secara nasional telah diputuskan dan sedang tahap sosialisasi sebelum disampaikan kepada publik.
Dari bocoran draft RPP Perubahan Kedua PP Nomor 36 Tahun 2021, dijadwalkan UMP ditetapkan pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025.***
Editor : JakaPermana

