Pemprov Jabar Dukung Kajati Usut Tuntas Korupsi BPR Intan
Bey Machmudin memastikan, pihaknya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, untuk mengusut tuntas kasus korupsi PT BPR Intan Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, pihaknya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, untuk mengusut tuntas kasus korupsi PT BPR Intan Jabar.
Kasus korupsi terkait pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar yang berada di Kabupaten Garut, pada tahun 2018 sampai 2021 berujung dengan ditetapkannya empat orang tersangka oleh Kejati, karena diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar.
"Tentunya kita mendukung. Kami menghormati proses hukum dan ini sebagai contoh kita semua, taati aturan jangan berbuat yang melawan hukum," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung baru-baru ini.
Kondisi ini kata dia, akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi dari Pemprov Jabar terhadap seluruh BUMD, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"BUMD selalu dievaluasi agar bisa memberikan yang terbaik dan tidak ada kasus," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di PT BPR Intan Jaya. Mereka adalah TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, serta HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.
Satu tersangka lagi, adalah HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Jabar pada Kamis, 15 Februari 2024.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

