Pemprov Jabar Kirim Satpol PP, DKP dan Inspektorat Daerah Dalami Pagar Laut Bekasi, Diduga Langgar Kesepakatan Kerja Sama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Inspektorat Daerah Jabar, untuk mendalami adanya pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Inspektorat Daerah Jabar, untuk mendalami adanya pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Sebab, kata Sekda Jabar Herman Suryatman, ada dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama.
"Sudah ke lapangan, melakukan kajian. Baik dari perspektif yuridis maupun sosiologis. Ini harus dipetakan, harus jelas duduk persoalannya," ujar Sekda Herman di Gedung Sate, Jumat 24 Januari 2025.
"Kita kan ada perikatan dengan perusahaan yang bersangkutan. Setelah kami dalami, ternyata sewa menyewa. Makanya kami minta cek ricek dulu ke lapangan supaya sejauh mana dinamikanya, sehingga surat teguran pun harus akuntable karena kita harus tahu duduk persoalannya," imbuhnya.
Bila benar bentuknya kerjasama yang masuk dalam ranah perdata, atas sewa menyewa barang milik daerah. Maka pagar laut tersebut ilegal, karena laut merupakan bukan milik daerah.
"Kami kan baru meng-capture dari sisi administrasi. Terkait pagar laut, ini harus didalami. Yang jelas kan di luar item yang diperjanjikan, karena yang diperjanjikan sewa menyewa barang milik daerah. Laut itu kan bukan barang milik daerah. Maka kami harus cek ricek dulu," ucapnya.
Hasil dari inspeksi nanti lanjut Sekda Herman, akan diserahkan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk diputuskan.
"Kami sampaikan saran tindak kepada pimpinan, yang kemudian decision makernya Pak Gubernur. Nanti akan memberikan arahan lebih lanjut, apa yang harus kami lakukan," kata dia.
Terkait kemungkinan pembongkaran pagar laut tersebut, Sekda Herman mengaku sikap baru akan diputuskan dari hasil kajian di lapangan.
"Nanti kita lihat kan perlu waktu. Dan harus cek ricek di lapangan," imbuhnya.
Sebelumnya, pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dinilai melakukan reklamasi ilegal, dengan memasang pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Salah satunya karena belum menempuh izin persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pada akhirnya disegel.
Editor : Doni Ramdhani
