Pemprov Jabar Relokasi 372 KK Korban Banjir Bojongsoang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan merelokasi ratusan keluarga korban banjir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Langkah itu diambil setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau langsung kawasan terdampak pada Senin, 8 Desember 2025.

Pemprov Jabar Relokasi 372 KK Korban Banjir Bojongsoang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan merelokasi ratusan keluarga korban banjir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Langkah itu diambil setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau langsung kawasan terdampak pada Senin, 8 Desember 2025.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan merelokasi ratusan keluarga korban banjir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Langkah itu diambil setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau langsung kawasan terdampak pada Senin, 8 Desember 2025.

Di lokasi, Dedi melihat langsung kondisi oxbow Bojongsoang yang dipenuhi tumpukan sampah sehingga menyebabkan permukiman warga terendam sejak Kamis pekan lalu. Setelah berdialog dengan warga, ia memutuskan memberikan bantuan biaya hunian sementara.

"Mereka tinggal di bantaran Sungai Cikapundung, jumlah kepala keluarganya ada 372. Saya kasih solusi, saya kasih Rp10 juta per KK mereka ngontrak dulu di tempat aman," tuturnya.

Menurutnya, relokasi permanen akan ditempuh agar warga tidak lagi tinggal di bantaran sungai yang setiap tahun menjadi langganan banjir.

"Daripada tiap tahun teriak-teriak, Pak Dedi banjir, Pak Dedi banjir," ucapnya.

Dedi juga menemukan persoalan lingkungan lain, mulai dari tumpukan sampah yang datang dari berbagai sumber hingga alih fungsi lahan rawa menjadi kawasan perumahan. Ia menegaskan, kondisi tersebut memperparah banjir di wilayah Baleendah dan Bojongsoang.

Diberitakan sebelumnya, 14 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak banjir dan longsor sehingga Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana.

Sebagai langkah mitigasi struktural, Dedi Mulyadi menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," katanya.

Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Bandung Raya seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi yang sedang menghadapi peningkatan risiko banjir bandang dan tanah longsor.


Editor : JakaPermana