Pemprov Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat segera menyiapkan tim hukum, merespons adanya gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintahan Provinsi Jawa Barat segera menyiapkan tim hukum, merespons adanya gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, Pemprov Jabar tidak merasa keberatan mengenai adanya gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta tersebut karena hal itu merupakan hak dari warga negara.
"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN," ujar Herman saat ditemui di DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 6 Agustus 2025.
Pemprov Jabar, lanjut dia, menghormati atas adanya gugatan oleh delapan organisasi sekolah swasta tersebut, yang merasa keberatan atas keputusan dari Gubernur Dedi Mulyadi. Selanjutnya upaya untuk menghadapi gugatan ini juga tengah dipersiapkan.
"Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis dan Insya Allah kami yakinkan akuntabel," ucapnya.
Sekda Herman mengklaim, kebijakan penambahan rombel untuk menangani anak putus sekolah dikeluarkan dengan sudah adanya kajian.
"Ya, karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," kata dia.
Terkait isi gugatan, Sekda Herman mengaku sudah membaca sepenuhnya. Dia menjawab, hal ini sudah dipelajari oleh Tim Biro Hukum Pemprov yang nantinya akan turut menghadapi langsung gugatan tersebut.
"Biro hukum sudah mendalaminya. Saya mendapatkan laporan sekilas saja. Yang jelas, kami akan mitigasi. Untuk meyakinkan kepada pengadilan nanti bahwa kebijakan Pak Gubernur, kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat ini akuntabel," terangnya.
Surat edaran mengenai penambahan rombel hingga 50 siswa setiap kelas bagi beberapa sekolah SMA dan SMK yang terdapat siswa berpotensi putus sekolah, sudah ditetapkan di sebagai daerah. Dia meyakini, semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi sampai saat ini kami meyakini ya kami sudah melakukan pendalaman, evaluasi, implementasi, kebijakan untuk penambahan kursi sampai dengan 50 maksimal ya setiap rombongan belajar tentu sesuai dengan kebutuhan, karena tidak semua sama ya," ujarnya.
Sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.
Delapan organisasi ini menggugat terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak.
Meski gugatan dikabulkan, Enrico menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan. Dimana PTUN Bandung akan memeriksa mengenai formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," kata dia.
Editor : Doni Ramdhani

