Kejari Bale Bandung Mencium Adanya Dugaan Korupsi pada Kasus Gagal Bayar PT BDS

Dugaan tindak pidana korupsi mencuat pada pusaran kasus gagal bayar BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kepada para vendornya.

Kejari Bale Bandung Mencium Adanya Dugaan Korupsi pada Kasus Gagal Bayar PT BDS
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Donny Setyawan mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya menarik kesimpulan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT BDS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Soreang - Dugaan tindak pidana korupsi mencuat pada pusaran kasus gagal bayar BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kepada para vendornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Donny Setyawan mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya menarik kesimpulan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT BDS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Beberapa bukti permulaan yang kami peroleh serta dari hasil permintaan keterangan dan berbagai dokumen. Kemudian dari ahli dari juga hasil gelar perkara yang kami lakukan oleh teman-teman penyidi pada bidang tindak pidana khusus berkesimpulan bahwa ada peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut yang diduga sebagai peristiwa pidana tidak pidana korupsi," kata  Donny, Rabu 6 Agustus 2025.

Dikatakan Donny dalam kasus tersebut, diduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam suplai pangan PT BDS BUMD Kabupaten Bandung, terhitung 5 Agustus 2025, Kejari Kabupaten Bandung telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan surat perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025.

Namun, lanjut Donny, meski telah  meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus PT. BDS.

"Penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti itu adanya di penyidikan. Kalau di penyelidikan itu masih bukti permulaan. Alat bukti sebagaimana diatur di pasal 184 KUHP, bahwa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka itu adanya di proses penyidikan. Nanti dari hasil alat bukti yang kami peroleh ini Inilah kita akan membuat semakin terang peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan siapa pelakunya yang akan kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,"ujarnya.

Donny melanjutkan, proses penetapan tersangka akan dilakukan jika ditemukan bukti cukup yang mengarah kepada terduga pelaku. Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait guna melengkapi keterangan juga pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

Setelah alat bukti juga keterangan saksi cukup, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus suplai pangan PT BDS BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung.


Editor : Doni Ramdhani