Pemprov Jabar Terbitkan Edaran, Atur Hukuman Bagi Siswa Nakal

Seiring berulangnya masalah pemukulan guru kepada murid nakal, yang mana terakhir terjadi di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur hukuman bagi siswa nakal tersebut.

Pemprov Jabar Terbitkan Edaran, Atur Hukuman Bagi Siswa Nakal
Seiring berulangnya masalah pemukulan guru kepada murid nakal, yang mana terakhir terjadi di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur hukuman bagi siswa nakal tersebut.

INILAHKORAN, Bandung - Seiring berulangnya masalah pemukulan guru kepada murid nakal, yang mana terakhir terjadi di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur hukuman bagi siswa nakal tersebut.

Dedi mengatakan, bila di sekolah ada siswa yang nakal. Guru tidak perlu lagi melakukan tindakan fisik, guna mendidik siswa.

"Cukup diberi hukuman yang mendidik. Bersihin halaman, toilet, kemudia ngecat tembok, bersihin kaca, ngurus sampah," ujar Dedi dalam sambutannya dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi 29 di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 7 November 2025.

Dia melanjutkan, tidak boleh lagi ada tindakan fisik yang terjadi di sekolah. Sebab, kerap menimbulkan implikasi tindak pidana.

"Tidak boleh hukuman fisik, karena seringkali beresiko aspek hukumnya memang diatur undang-undangnya," ucapnya.

Selain itu, Pemprov Jabar lanjut Dedi, turut menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK, bila terlibat persoalan hukum.

"Kemudian, sudah ada surat pernyataan dari seluruh orangtua siswa, manakala anaknya tidak mau mengikuti pendidikan kedisiplinan di sekolah, tidak mau menerima sanksi di sekolah, maka anaknya dikembalikan ke orang tua siswanya. Ini cara kami untuk mengubah cara berpikir," katanya.***


Editor : JakaPermana