Pemprov Perkuat Benteng Keluarga

Perubahan sosial yang terus bergerak menjadi perhatian serius DPRD Jawa Barat.

Pemprov Perkuat Benteng Keluarga
RANPERDA INISIATIF: Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, Ranperda inisiatif legislatif ini sedang memasuki tahapan pembahasan di Bapemperda.

INILAH, Bandung - Perubahan sosial yang terus bergerak menjadi perhatian serius DPRD Jawa Barat.Di tengah perkembangan teknologi, pergeseran nilai, dan dinamika kehidupan masyarakat, legislatif Jawa Barat mendorong lahirnya aturan yang dinilai dapat memperkuat ketahanan keluarga.

Salah satu langkah yang kini tengah dipersiapkan adalah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Keluarga. Regulasi tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini.

Ranperda inisiatif DPRD Jawa Barat itu nantinya akan mengatur sejumlah persoalan sosial yang dinilai berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, termasuk perilaku seksual menyimpang serta dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung mengatakan, proses penyusunan regulasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya dibentuk panitia khusus (Pansus).

“Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus,” ujar Yomanius saat dihubungi, Senin (13/7).

Menurut dia, pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum dan kajian yang kuat.

Dorongan pembentukan regulasi ini muncul setelah sejumlah kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi terkait perlunya perlindungan keluarga di tengah perubahan sosial.

Salah satunya datang dari Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang meminta pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk menjaga nilai dan ketahanan keluarga.

Dalam penyusunannya, DPRD Jabar juga menjadikan kebijakan pemerintah pusat sebagai salah satu rujukan. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menyebut LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

(gin)


Editor : Inilahkoran