Pemulangan Korban TPPO Maumere, DP3A Kota Bandung Siapkan Layanan Psikologis

Pemkot Bandung kesiapan penuh memberikan pendampingan terhadap warga Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere NTT

Pemulangan Korban TPPO Maumere, DP3A Kota Bandung Siapkan Layanan Psikologis
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati/INILAHKORAN-Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati menegaskan, kesiapan penuh memberikan pendampingan terhadap warga Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

DP3A Kota Bandung akan langsung melakukan asesmen untuk menilai kondisi psikologis dan kebutuhan setiap korban. Kami pastikan pendampingan dilakukan secara menyeluruh,” kata Uum Sumiati, Rabu 18 Februari 2026.

Menurut ia, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menjadi kunci agar proses pemulangan korban berjalan lancar. “Jika TPPO terjadi di luar provinsi, kewenangan pemulangan memang ada pada provinsi. Kami bekerja sama agar korban bisa segera kembali ke rumah masing-masing dan mendapatkan perlindungan maksimal,” ucapnya.

Pihaknya menekankan, pendampingan tidak hanya bersifat administratif. Korban juga akan menerima layanan psikologis dan sosial, termasuk konseling serta bimbingan untuk memulihkan trauma dan reintegrasi ke masyarakat secara aman.

Dengan langkah tersebut, pemerintah kota berharap kasus ini menjadi contoh koordinasi efektif antara pemerintah provinsi, kota dan kepolisian dalam menangani korban TPPO. Setiap korban, berhak atas keadilan dan perlindungan dan pihaknya berkomitmen memastikan hak tersebut terpenuhi.

Sebanyak lima perempuan asal Kota Bandung termasuk dalam total 13 korban TPPO dari Jawa Barat, yang juga berasal dari Cianjur dan Indramayu. Para korban mengalami kekerasan fisik, psikis serta eksploitasi seksual dan ekonomi saat bekerja di Pub Eltras, Maumere, Flores.

Awalnya, korban dijanjikan gaji Rp 8 juta per bulan, mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan. Namun kenyataannya, mereka justru mengalami penipuan dan perlakuan tidak adil dalam pekerjaan. Rencananya, penjemputan korban akan dilakukan langsung Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari mendatang.***


Editor : JakaPermana