Pemusnahan Barang Bukti Didominasi Kasus Peredaran Narkotika
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Tumpukan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (3/11). Barang-barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan yang dilaksanakan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti itu didominasi barang bukti kasus peredaran narkotika. Beragam jenis narkotika, mulai dari sabu hingga obat-obatan terlarang, masuk dalam daftar barang yang dimusnahkan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari sejumlah perkara yang telah tuntas melalui proses hukum.
"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti perkara atau kasus yang sudah inkracht, di mana perkara narkotika yang paling banyak dibanding perkara lainnya," kata Rinaldy kepada wartawan, Selasa (3/11).
Dari perkara narkotika, Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan 101.441 gram sabu, 1,82 gram ganja, dan 399,7 gram tembakau sintetis. Selain itu, terdapat 3.190 butir tramadol, 942 butir thirexphenidyl, 1.442 butir hexymer, serta 497 butir pil Y.
Tak hanya zat terlarang dan obat-obatan, sejumlah telepon genggam turut dimusnahkan. Perangkat tersebut menjadi barang bukti karena digunakan sebagai sarana dalam transaksi dan penjualan narkotika.
"Dari perkara peredaran narkotika, kami juga memusnahkan barang bukti lainnya, yaitu handphone, yang dijadikan sarana dalam penjualan narkotika," tuturnya.
Pemusnahan juga menyasar barang bukti dari perkara pencurian dan pembunuhan. Sebanyak tujuh senjata tajam, satu senjata api rakitan, dan satu senapan angin ikut dimusnahkan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pembunuhan pasangan suami istri warga negara Pakistan di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, kawasan Puncak. Senjata tajam dan senapan angin yang digunakan dalam kasus tersebut termasuk barang bukti yang dimusnahkan.
"Dari perkara yang menonjol, yaitu pembunuhan sepasang suami istri warga negara Pakistan di Desa Citeko, Cisarua (Puncak). Satu buah senjata tajam dan satu buah senapan angin yang menjadi alat pembunuhan kami turut musnahkan hari ini," tambah Rinaldy. (reza zurifwan/gin)
Editor : Inilahkoran

