Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026–2031.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026–2031.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama 21 hari, yakni dari 9 hingga 29 Juli 2025, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers oleh Ketua Pansel, Erwan Agus Purwanto, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Informasi pendaftaran Resmi
Calon pelamar bisa mengakses informasi lengkap seputar pendaftaran melalui berbagai kanal resmi berikut:
- https://setneg.go.id (Kementerian Sekretariat Negara)
- https://apel.setneg.go.id (Administrasi Panitia Seleksi Elektronik)
- https://Ombudsman.go.id (Laman resmi Ombudsman RI)
- https://menpan.go.id (Kementerian PANRB)
Erwan menambahkan bahwa pengumuman awal terkait pembukaan rekrutmen akan dipublikasikan sejak 3 Juli hingga 29 Juli 2025, namun pendaftaran baru akan dibuka efektif mulai 9 Juli.
Ajak Warga Negara Berpartisipasi
"Panitia seleksi mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagai calon anggota Ombudsman RI," ujar Erwan.
Pansel akan mencari total 18 calon anggota terbaik untuk diajukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Ombudsman periode sebelumnya pada 22 Februari 2026.
Tahapan Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI
- Pengumuman rekrutmen: 3–29 Juli 2025
- pendaftaran online: 9–29 Juli 2025
- Seleksi administrasi: Segera setelah pendaftaran ditutup
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 Agustus 2025
- Seleksi berikutnya akan meliputi uji kompetensi, asesmen, hingga wawancara publik yang akan diumumkan secara berkala.
Tentang Ombudsman RI
Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk tindakan maladministrasi oleh penyelenggara negara maupun pihak swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
pendaftaran ini menjadi peluang bagi masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional dari berbagai latar belakang untuk berkontribusi dalam pengawasan pelayanan publik nasional.
Editor : Firda Rachmawati


