Ombudsman Singgung Soal Kelayakan Fungsi Jembatan Pongpet yang Roboh di Pangandaran
Ombudsman Jabar angkat bicara soal robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN.ID - Ombudsman Jabar angkat bicara soal robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026).
Ombudsman menilai insiden robohnya jembatan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan mengenai kelebihan kapasitas penumpang saat melintas. Ada hal yang jauh lebih mendasar untuk dipertanyakan, yakni jaminan keselamatan serta kelayakan fungsi jembatan sebelum dibuka untuk masyarakat umum.
"Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting: apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?" kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Fitry Agustine, Rabu (2/9/2026).
Fitry menegaskan, dalam perspektif pelayanan publik, keselamatan warga merupakan prioritas utama yang harus dipastikan sejak awal. Keselamatan bukan persoalan yang baru dipikirkan setelah fasilitas publik mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Melihat hal tersebut, Ombudsman Jabar mendorong adanya pendalaman mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan, hingga pembagian peran dari tiap pihak yang terlibat.
"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," tegas Fitry.
Menurut Fitry, berdirinya jembatan secara fisik tidak serta-merta menandakan fasilitas tersebut langsung siap dan aman dipakai. Masih ada serangkaian tahapan yang wajib dipastikan, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan teknis, uji daya dukung, hingga prosedur keselamatan.
Berdasarkan hal itu, Ombudsman Jabar meminta evaluasi yang dilakukan tidak sekadar tambal sulam pada bagian fisik yang rusak. Perlu ada evaluasi total mencakup perencanaan, koordinasi dengan Pemkab Pangandaran dan Pemdes setempat, hingga mekanisme pengawasan.
"Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu, tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya," kata Fitry.
"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

