SPMB Digugat ke Ombudsman, Disdik Jabar Pilih Kooperatif di Tengah Sorotan Pelayanan
Disdik Jabar akhirnya buka suara, setelah pelaksanaan SPMB dan PCMB 2026 dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar atas dugaan maladministrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Disdik Jabar akhirnya buka suara, setelah pelaksanaan SPMB dan PCMB 2026 dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar atas dugaan maladministrasi.
Di tengah derasnya kritik dari orang tua siswa dan pemerhati pendidikan terkait SPMB, Disdik Jabar menegaskan tidak akan menghindari proses pemeriksaan apabila Ombudsman memutuskan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menyatakan, pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik yang dinilai bermasalah. Untuk itu, Disdik Jabar memastikan akan bersikap terbuka terhadap seluruh proses yang berjalan.
"Kami persilakan jika ada aduan. Kami akan kooperatif dan mengikuti prosesnya karena kita berada di negara hukum," ujar Purwanto di Kota Bandung, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul, setelah pelaksanaan SPMB 2026 menuai gelombang protes akibat berbagai persoalan yang terjadi sejak tahap pendaftaran, verifikasi, hingga pengumuman hasil pemetaan calon murid baru.
Sejumlah orang tua mengeluhkan gangguan sistem, perubahan mekanisme layanan, serta minimnya kepastian informasi yang menyebabkan kebingungan di tengah proses penerimaan siswa baru.
Meski berada dalam sorotan, Purwanto menegaskan proses seleksi masuk sekolah negeri di Jawa Barat masih berlangsung. Ia meminta calon peserta didik yang belum berhasil pada tahap sebelumnya untuk memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia pada tahapan berikutnya.
Menurutnya, kuota penerimaan masih terbuka di sejumlah jalur seleksi, khususnya untuk SMA dan SMK negeri non-Sekolah Manusia Unggul (Maung).
"Masih banyak. Terutama di jalur prestasi akademik, jalur mutasi, dan jalur berkebutuhan khusus. Siswa yang gagal di tahap sebelumnya, bisa mencoba kembali selama kuota tersedia," ucapnya.
Laporan yang dilayangkan ke Ombudsman berangkat dari penilaian bahwa penyelenggaraan SPMB dan PCMB 2026 tidak hanya mengalami kendala teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan publik.
Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat bersama sejumlah orang tua calon murid menilai, berbagai persoalan yang muncul telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Mulai dari biaya tambahan, waktu yang terbuang, hingga tekanan psikologis akibat ketidakpastian selama proses penerimaan siswa baru.
"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan publik yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, maupun beban pikiran," katanya.
Gangguan sistem yang berulang, perubahan aplikasi, hingga ketidakjelasan jadwal dinilai mencerminkan buruknya kesiapan layanan publik berbasis teknologi.
"Contoh nyatanya adalah apa yang kami sebut sebagai 'pelayanan buruk digital'. Hal-hal inilah yang kami kategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memadai," ujarnya.
Tidak hanya layanan daring, pelayanan tatap muka di kantor Disdik Jabar juga menjadi sasaran kritik.
Para pelapor menilai, jumlah petugas yang tersedia tidak sebanding dengan tingginya jumlah masyarakat yang datang untuk meminta informasi maupun menyampaikan keluhan selama proses SPMB berlangsung.
"Selain (pelayanan) digital, pelayanan secara verbal juga buruk. Saat masyarakat mengadu ke kantor Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani oleh dua petugas. Hal ini memicu kemarahan warga dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan pelayanan," ucapnya.
Ia menegaskan, indikator pelayanan buruk telah masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam regulasi Ombudsman.
"Dan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pelayanan buruk adalah salah satu bentuk maladministrasi," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


