Pengakuan S, Suami Tega Bunuh Istri di Cililin KBB
Tersangka S tega menghilangkan nyawa istri sendiri Ai Jaenabiah yang baru pulang dari luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Ironisnya, aksi tersebut dilakukan S di hadapan mertuanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Tak kurang dari 8 jam, jajaran Polsek Cililin dan anggota Polres Cimahi meringkus S (45), pelaku pembunuhan Ai Jaenabiah (35) yang tak lain merupakan istrinya sendiri.
Tersangka S tega menghilangkan nyawa istri sendiri Ai Jaenabiah yang baru pulang dari luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Ironisnya, aksi tersebut dilakukan S di hadapan mertuanya.
Tindakan keji itu dilakukan S lantaran dibakar api cemburu usai mendapati unggahan sebuah foto yang memperlihatkan sang istri bersama pria lain beredar di media sosial.
"Aku pengen ngambil hp-nya biar jelas dia selingkuh apa enggaknya. Karena kalau hanya liat di medsos takut ada orang (yang memberi tahu) iri atau gimana," kata S saat ditanya Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin 9 Desember 2024.
Kemudian, terang S, dirinya bertanya meminta handphone korban untuk memastikan korban Ai Jaenabiah selingkuh atau tidak.
Namun, menurutnya, korban Ai tidak menjawab dan menyuruh S untuk bertanya kepada orang yang memberi tahunya.
"Nah disana kita saling rebutan HP karena dia gak ngasih. Aku mau ambil HPnya tapi susah di saku jaket. Berebut tapi tenaga dia keras emang aku gak ada niat lain-lain.," tuturnya.
Saat pelaku tengah duduk di kursi, lanjut S, dirinya dicekik dan dicakar oleh korban. Kemudian, pelaku pun membalikan posisi sehingga korban pun berada di bawah.
"Pas aku di atas aku ke dapur ambil pisau. Terus aku tusuk tiga kali langsung keluar. Waktu aku keluar ngambil kayu dia masih di lantai dekat ibunya. langsung aku pukul pakai balok depan mertua," ujarnya.
"Aku pukul tiga kali dan mertua mencoba melerai makanya tangannya kena. Dia telungkup di lantai aku hajar lagi," sambungnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari keterangan tersangka motif yang sampai saat ini digali lantaran cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
"Korban baru pulang dari luar negeri karena yang bersangkutan seorang TKW. Sedangkan pelaku merupakan buruh harian lepas," ujarnya.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi lain, ungkap Tri memang keduanya kerap ribut, namun para saksi menganggap hal itu hal yang wajar karena mereka sudah berumah tangga.
"Untuk tersangka ini memang sempat melarikan diri pasca melancarkan aksinya. Namun, kurang dari 8 jam Polsek Cililin dan anggota Polres Cimahi melakukan pengejaran yang memang tidak jauh dari TKP. Kami menemukan tersangka sedang bersembunyi di salah satu rumah saudaranya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dan atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Editor : Ahmad Sayuti

