Pengelolaan Sampah Kota Bandung : DPRD Ingatkan Pemerintah Jangan Buat Program Instan
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menegaskan, pentingnya perencanaan yang matang dan transparan dalam setiap program pengelolaan sampah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menegaskan, pentingnya perencanaan yang matang dan transparan dalam setiap program pengelolaan sampah di Kota Bandung. Pernyataan itu, muncul menyusul penyegelan insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena dianggap tidak sesuai regulasi.
“Kita menghormati langkah yang dilakukan KLH dengan penyegelan insinerator. Penyegelan jelas menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah kota, sehingga setiap kebijakan pengolahan sampah disusun secara matang dan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif tidak dibuat secara tergesa-gesa,” kata Aan Andi Purnama, Kamis 5 Februari 2026.
Menurut ia, evaluasi pemerintah kota tidak hanya cukup fokus pada aspek teknologi tetapi juga harus mencakup proses perencanaan dan penganggaran. Transparansi, menjadi sorotan utama terutama terkait alokasi anggaran dan persetujuan DPRD.
“Setiap program itu harus dibahas dengan DPRD. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus ada persetujuan DPRD. program insinerator sempat ditolak, tapi tetap dilaksanakan sehingga menimbulkan pemborosan anggaran,” ucapnya.
Aan menekankan, masalah pengelolaan sampah bukan sekadar teknologi instan. program seperti insinerator dianggap memiliki risiko tinggi, karena dibuat untuk menyelesaikan masalah secara cepat tanpa perencanaan jangka panjang.
“program pengelolaan sampah yang efektif adalah program yang berdampak jangka panjang. Tidak ada program instan yang bisa menyelesaikan masalah sampah secara tuntas,” ujar dia.
Menurut ia, fokus utama harus pada edukasi masyarakat dan pemilahan sampah dari hulu. “Pemilahan sampah dari rumah tangga sangat penting. Kalau masyarakat sudah sadar memilah sampah, tugas pemerintah kota juga lebih ringan. Ini masalah habit, dan butuh waktu lama. Seperti Singapura dan Jepang, yang butuh puluhan tahun untuk membangun kebiasaan bersih,” jelasnya.
Aan juga menyoroti regulasi yang sudah ada. Perda dan Perwal Kota Bandung telah mengatur mekanisme pengolahan sampah, termasuk pengelolaan kawasan yang memiliki pengelolaan sampah dan yang tidak.
“Pemerintah kota dalam DLH tidak menjalankan program sesuai regulasi. Programnya tidak terencana, arahnya tidak jelas, targetnya pun tidak jelas. Akhirnya ketika program sudah berjalan, anggaran sudah dikeluarkan, ternyata bertentangan dengan regulasi,” ujar dia.
Untuk solusi jangka panjang, ia mendorong pemerintah kota untuk memperkuat program pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan. Termasuk pemilahan dari sumber, optimalisasi TPS3R dan peningkatan efektivitas sistem pengolahan sampah yang sudah berjalan.
“Stasiun transit di Gedebage dan Alun-Alun sudah ada untuk menampung residu dari TPS. Konsepnya adalah mengurangi tonase ke TPA, sehingga dampak keberangkutan dan penumpukan sampah berkurang,” tambahnya.
Aan menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Namun juga kawasan berpengelola seperti mall, hotel dan komplek perumahan. “Pemerintah kota harus menyeimbangkan pengawasan kawasan berpengelola, dan tidak berpengelola agar tidak ketergantungan pada TPA,” tandas dia.***
Editor : JakaPermana

