Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Ditunda, Dedi Mulyadi Ungkap Sebabnya

Harapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mulai memungut pajak dari kendaraan listrik (electric vehicle/EV) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Ditunda, Dedi Mulyadi Ungkap Sebabnya
Harapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mulai memungut pajak dari kendaraan listrik (electric vehicle/EV) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

INILAHKORAN.ID - Harapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mulai memungut pajak dari kendaraan listrik (electric vehicle/EV) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Padahal sebelumnya sempat muncul angin segar, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan regulasi terbaru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. 

Aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari kewajiban pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, realisasi di lapangan belum berjalan. Dedi mengungkapkan, hasil komunikasinya dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik masih dipertahankan untuk sementara waktu.

“Ya saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri Tito Karnavian). Ada surat edaran menteri, di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi di Kota Bandung, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah memilih memberikan relaksasi agar tidak membebani masyarakat, sekaligus tetap menjaga minat terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dedi menegaskan, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemerintah akan kembali memberlakukan pajak kendaraan listrik ketika kondisi ekonomi sudah stabil.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lagi,” tegasnya.***


Editor : JakaPermana