Penghasilan DPRD Kota Bandung Ditegaskan Sesuai Regulasi
Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, dinilai penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, dinilai penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Ketentuan mengenai penghasilan anggota DPRD Kota Bandung, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengatakan, bahwa seluruh pendapatan anggota dewan mengacu pada peraturan yang berlaku. Ia menyebut, dirinya tidak mengetahui secara rinci soal perhitungan gaji yang diterima.
“Kami biasanya hanya menerima take home pay. Soal detailnya, kami juga tidak terlalu tahu,” kata Asep Mulyadi pada Selasa 9 September 2025.
Menurut ia, penghasilan yang diterima anggota DPRD dipotong pajak dengan jumlah yang cukup besar. Selain itu, sebagian dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan politik dan sosial.
“Anggota DPRD tentu menggunakan sebagian penghasilannya untuk kegiatan partai politik, kegiatan kemasyarakatan dan konstituen,” ucapnya.
Asep menambahkan, seluruh proses penetapan pendapatan dewan berada dalam pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, DPRD mengikuti sepenuhnya kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pajak yang dipotong juga cukup besar. Kami serahkan sepenuhnya sesuai peraturan pemerintah. Sebagai penyelenggara pemerintahan, kami mengikuti proses pembinaan dari Kemendagri,” ujar dia.***
Editor : JakaPermana

