Asep Mulyadi Dorong Pemerintahan Kota Bandung Kembangkan Industri Ekonomi Kreatif
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif. Sektor ini pun harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif. Sektor ini pun harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Asep Mulyadi menegaskan, dorongan pengembangan industri ekonomi kreatif itu tertera dalam Perda Kota Bandung Nomor 4/2022 yang sudah dua tahun lalu ditetapkan.
Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal tersebut diakui Asep Mulyadi dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ranahnya pemerintah pusat.
"Pemerintahan daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (online single submission) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi," kata Asep Mulyadi, Kamis 17 Oktober 2024.
Melihat kondisi itu, pihaknya pun ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi
"Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda," ucapnya.
Asep Mulyadi mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
"Sementara di Kota Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit, " ujar dia.
Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pihaknya justru mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.
"Walau pun kita enggak ada tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan," ucapnya.
Lebih lanjut Asep, pada Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.
"Petanya di mana saja, dulu disampaikan dalam pembahasan Perda itu," ujar dia.
Peta investasi yang dimaksud ini untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di mana sektor-sektor infrastruktur, perumahan, dan industri ekonomi kreatif masuk dalam peta investasi tersebut.
Bahkan ditambahkannya, industri ekonomi kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri ekonomi kreatif.
"Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam poin khusus," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
