Penyuap Wali Kota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

Didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp3,2 miliar, pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Penyuap Wali Kota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara
net

INILAH, Bandung - Didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp3,2 miliar, pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021) malam. 

Dalam berkas dakwaan yang diterima INILAH, Kamis (11/2/2021), disebutkan jika Hutama yang merupakan Dirut sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.

Baca Juga : Dukung Gerakan BUMN, Karyawan Pindad Donor Plasma Konvalesen di PMI Kota Bandung

"Yakni memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp3,2 miliar  lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha, Kamis (11/2/2021).

Perbuatan terdakwa berawal pada saat RSU Kasih Bunda akan membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai di tahun 2018. Untuk melancarkan niatnya terdakwa pun harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah 
(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay. 

Baca Juga : Kodam III Siliwangi Terjunkan Ribuan Personel Bantu Siapkan vaksinasi

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay untuk dipertemukan dengan terdakwa. Ketiganya pun akhirnya bertemu di salah satu cafe di Jalan Garuda Kota Bandung. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani