Penyuap Wali Kota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara
Didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp3,2 miliar, pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp3,2 miliar, pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021) malam.
Dalam berkas dakwaan yang diterima INILAH, Kamis (11/2/2021), disebutkan jika Hutama yang merupakan Dirut sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.
"Yakni memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha, Kamis (11/2/2021).
Perbuatan terdakwa berawal pada saat RSU Kasih Bunda akan membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai di tahun 2018. Untuk melancarkan niatnya terdakwa pun harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay untuk dipertemukan dengan terdakwa. Ketiganya pun akhirnya bertemu di salah satu cafe di Jalan Garuda Kota Bandung.
Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2
jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.
"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,00," ujarnya.
Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi.
Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anaknya yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.
Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.
Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.
"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe,
Cynthia Gunawan diamankan oleh petugas KPK," ujar Budi.
Ajay didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

