Penyup Bupati Indramayu Terancam 5 Tahun Bui
Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) Carsa ES terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap Bupati Indramayu Supendi dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Indramayu hingga anggota DPRD Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) Carsa ES terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap Bupati Indramayu Supendi dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Indramayu hingga anggota DPRD Jabar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap terhadap Bupati Indramayu Supendi senilai Rp3,6 miliar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/12/2019). Sidang yang dipimpin I Dewa Gd Suardhita berlangsung di ruang utama.
Dalam surat dakwaannya, tim JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menyatakan terdakwa pada Januari 2019 hingga Oktober 2019 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, baik memberi atau menjanjikan sesuatu.
"Yakni beberapa kali memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya dalam persidangan.
Menurutnya, suap diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa. Pekerjaan yang dimaksud yaitu proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Akibat perbuatannya, terdakwa Carsa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Atas dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum KPK, terdakwa Carsa ES tak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang untuk kembali digelar pada 8 Januari 2020.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan OTT dan menyita uang tunai Rp685 juta. Selain Carsa, KPK menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka.
Omarsyah diduga turut menerima uang Rp350 juta pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sebuah sepeda lipat merek NEO seharga Rp20 juta. Sementara Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


