Pergaulan Bebas Jadi Faktor Tingginya Pernikahan Anak di Kabupaten Cirebon

kasus pernikahan anak di usia muda di Kabupaten Cirebon mulai menurun kendati tahun lalu jumlahnya mencapai 638 anak akibat oergaulan bebas

Pergaulan Bebas Jadi Faktor Tingginya Pernikahan Anak di Kabupaten Cirebon
epala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, kasus pernikahan anak di usia muda mayoritas terjadi karena faktor pergaulan bebas.

INILAHKORAN, Cirebon – Kasus pernikahan anak di usia muda di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Tercatat di 2021, sebanyak 638 anak memilih menikah diusia muda.

Namun jumlah tersebut, masih terbilang kecil dibandingkan tahun sebelumnya pernikahan di usia muda di Kabupaten Cirebon.  

Semakin berkurangnya anak nikah muda seiring digulirkannya program Pemkab Cirebon yang melakukan upaya edukasi untuk mencegah pernikahan anak di usia muda.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 23 Maret 2022: Elsa Ingin Lanjutkan Kuliah Pasca Bebas, Ini yang Dilakukan Nino

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, kasus pernikahan anak di usia muda mayoritas terjadi karena faktor pergaulan bebas. Hal tersebut yang kemudian membuat pihak terkait akhirnya mengeluarkan dispensasi atau pengecualian pernikahan untuk anak.

"Mayoritas karena pergaulan bebas, sehingga terjadi kecelakaan dan terpaksa diberikan dispensasi menikah karena sudah hamil. Ini yang sedang kita coba untuk memberilan edukasi agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini," ungkapnya.

Menurut Eni, kasus pernikahan anak yang terjadi pada tahun 2021 jauh lebih sedikit ketimbang tahun 2020. Pada tahun itu, angkanya sempat menembus  943 pernikahan anak. Kasus lebih besar lagi terjadi pada tahun 2019, 1.262 pernikahan anak.

Baca Juga: MUI Minta KPI Boikot Ayu Ting Ting Karena Status Jandanya? Simak Faktanya di Sini

"Kita saat ini melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus pernikahan anak. Kami membentuk tim pendamping keluarga berecana sebanyak 1.749 tim. Dimana satu timnya terdiri dari tiga orang sehingga jika ditotal tim ini berjumlah 5.247 orang yang kita sebar keseluruh pelosok desa," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk mencegah terjadinya pernikahan pada anak, pihaknya juga meminta keterlibatan semua pihak dari.  Mulai instansi lain, pihak desa, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen lainnya agar potensi terjadinya pernikahan muda bisa dicegah.

Dirinya menilai, banyak kekurangan pernikahan anak, dari mulai dampak negatif bagi pendidikan, ekonomi, kesehatan sehingga bisa menyebabkan angka kemiskinan baru.

Baca Juga: Dinda Hauw Keguguran Usai Hamil Anak Kembar, Rey Mbayang: Sampai Ketemu di Syurganya Allah

"Selain itu ada dampak lainnya karena emosi yang belum matang. Ini menyebabkan  rentan terjadi KDRT," tukasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran