Peringati Hari Buruh 2026, Prabowo Teken Perpres Perlindungan Nelayan dan Driver Ojol

Prabowo menegaskan komitmennya terhadap perlindungan pekerja melalui aturan baru.

Peringati Hari Buruh 2026, Prabowo Teken Perpres Perlindungan Nelayan dan Driver Ojol
Peringati Hari Buruh 2026, Prabowo Teken Perpres Perlindungan Nelayan dan Driver Ojol

INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memperkuat posisi hukum jutaan pekerja di sektor maritim dan transportasi digital. 

Dalam pidatonya di Monas, Prabowo menegaskan komitmennya terhadap perlindungan pekerja melalui ratifikasi konvensi internasional dan aturan baru.

​1. Perlindungan Total bagi 6 Juta nelayan

Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait Ratifikasi Konvensi ILO No. 188. Langkah bersejarah ini memberikan jaminan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan yang selama ini minim perlindungan. Poin pentingnya meliputi:

​Kelayakan tempat tinggal di atas kapal.

​Kepastian ketersediaan pangan dan air bersih.

​Kewajiban perjanjian kerja tertulis dan jaminan sosial.

​2. Jaminan Bagi Hasil Driver Online

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini mengatur standar kesejahteraan mitra transportasi daring. 

Para pengemudi kini berhak mendapatkan jaminan kesehatan kerja serta porsi bagi hasil yang lebih adil, yakni minimal 92 persen dari tarif pelanggan.

​3. Percepatan RUU Ketenagakerjaan

Guna menutup celah hukum yang merugikan buruh, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk segera merampungkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR. 

Targetnya, undang-undang yang lebih berpihak pada buruh ini harus selesai sebelum akhir tahun 2026.


Editor : Firda Rachmawati