Permendag 19/2026 Atur Izin Pedagang Online: Bisa Jualan, Taat Aturan

PARA pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital wajib paham aturan demi terhindar hal-hal bersifat administratif di kemudian hari.

Permendag 19/2026 Atur Izin Pedagang Online: Bisa Jualan, Taat Aturan
TUNTUTAN: Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat yang merambah pasar digital dihadapkan pada tuntutan baru untuk memahami legalitas.(ILUSTRASI/ANTARA FOTO)

Oleh : Yuliantono

Bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), smartphone kini menjadi salah satu modal penting untuk mengembangkan usaha. Dari rumah, toko kecil, hingga lapak sederhana, produk bisa dipasarkan melalui media sosial dan marketplace untuk menjangkau pembeli yang lebih luas.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab yang tak boleh diabaikan. Pedagang online bukan hanya dituntut pandai membuat konten promosi dan menarik konsumen, tetapi juga harus memahami legalitas usaha, transparansi transaksi, keamanan data, hingga kewajiban perpajakan.

Tantangan inilah yang kini dihadapi jutaan pelaku UMKM di Jawa Barat seiring semakin berkembangnya perdagangan digital.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat pun mengingatkan bahwa berjualan secara online tidak cukup hanya dengan mengunggah foto produk dan menunggu pesanan datang. Pelaku usaha perlu memahami aturan agar bisnis yang dibangun bisa tumbuh secara berkelanjutan.

Pesan tersebut mengemuka dalam West Java Industry and Trade Talks (WISE Talks) Vol. 22 bertajuk Jualan Online Bukan Sekadar Posting: Kenali Aturan, Pahami Pajak! yang digelar secara daring baru-baru ini.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar, R. Nurtafiyana, mengatakan, perkembangan bisnis digital harus diimbangi dengan pemahaman terhadap regulasi. Sebab, kemampuan memasarkan produk melalui internet belum tentu membuat pelaku usaha memahami seluruh ketentuan perdagangan elektronik.

Di Jawa Barat, jumlah UMKM tercatat sekitar tiga juta unit. Sebanyak 98,95 persen di antaranya merupakan usaha mikro. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen telah memiliki telepon pintar dan 65 persen mempunyai media sosial. Meski demikian, baru 41 persen yang mulai memanfaatkan media sosial untuk promosi usaha.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pasar. Namun, aktivitas jualan online tidak cukup hanya dengan membuat konten promosi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan layanan transaksi, keamanan data, administrasi usaha, serta kewajiban perpajakan,” ujar Nurtafiyana.

Bagi pedagang kecil yang baru merintis usaha digital, urusan perizinan mungkin belum menjadi perhatian utama. Fokus mereka sering kali masih berkutat pada bagaimana produk dikenal, pesanan bertambah, dan pelanggan kembali berbelanja.

Padahal, ketika usaha mulai berkembang melalui platform digital, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi.

Dalam forum tersebut, Disperindag Jabar menghadirkan Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Hapsari Wikaningtyas, serta Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Yurnalis RY.

Hapsari menjelaskan, salah satu regulasi yang perlu dipahami pedagang online adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Aturan ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan perdagangan digital, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri dan memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang melalui platform elektronik.

Cakupannya meliputi berbagai model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk social commerce. Artinya, pedagang yang memasarkan produknya melalui platform digital juga perlu memperhatikan ketentuan perizinan berusaha sesuai aktivitas perdagangan yang dilakukan.

“Pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital perlu memahami ketentuan perizinan berusaha agar kegiatan perdagangan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Hapsari.

Bagi pedagang yang belum memiliki perizinan, terdapat tenggat waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan waktu pendaftaran pada platform.

Pedagang yang baru mendaftar setelah peraturan berlaku wajib melengkapi perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak tanggal pendaftaran. Sementara itu, pedagang yang telah terdaftar sebelumnya diberikan masa penyesuaian selama 18 bulan sejak regulasi diberlakukan.

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pelaku UMKM tidak menghadapi persoalan administratif ketika menjalankan bisnisnya di ruang digital.

Sebab, ketidakpatuhan terhadap aturan PMSE dapat berujung pada sanksi administratif. Tahapannya mulai dari peringatan tertulis, penempatan dalam daftar prioritas pengawasan, pencantuman dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan.

Pelanggaran dalam penyampaian iklan juga menjadi perhatian karena dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha.

Meski demikian, pedagang yang terkena sanksi tetap memiliki kesempatan mengajukan pemulihan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui permohonan penghapusan dari daftar hitam atau daftar prioritas pengawasan, maupun pengajuan pembukaan kembali pemblokiran sementara layanan PPMSE.

Modal Penting Selain urusan perizinan, kepercayaan konsumen menjadi hal penting yang perlu dibangun oleh pedagang online.

Ketika pembeli tidak bisa melihat atau memegang produk secara langsung, informasi yang disampaikan penjual menjadi salah satu dasar dalam mengambil keputusan. Karena itu, deskripsi produk, harga, hingga biaya tambahan dalam transaksi harus disampaikan secara terbuka.

Hapsari mengingatkan, pelaku usaha perlu memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan pembelian.

“Selain perizinan, pelaku usaha perlu memperhatikan transparansi informasi produk dan biaya transaksi. Platform perdagangan digital wajib menyediakan fitur informasi produk bagi konsumen, termasuk informasi mengenai biaya yang dikenakan platform kepada pedagang,” ungkap Hapsari.(bsf)


Editor : Inilahkoran