Perpanjangan PPKM Darurat, Pilihan Tepat Kendalikan Kasus COVID-19

Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Darurat, Pilihan Tepat Kendalikan Kasus COVID-19
istimewa

INILAH,Bandung-Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Menyikapi perpanjangan penerapan PPKM Darurat tersebut, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 yang saat ini masih cukup tinggi.

“Untuk pengendalian COVID-19, perpanjangan ini merupakan pilihan yang tepat,” ucap Daud Ahmad ketika dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga : Ridwan Kamil Rayakan Iduladha dengan Bagikan Bantuan kepada Masyarakat

Menurut Daud, selama pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat. “Tren kasus COVID-19 dalam 3 hari terakhir mulai menurun,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7/2021), BOR rumah sakit rujukan COVID-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat (2/7/2021) mencapai 90,91 persen.  

Daud berharap, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang, bisa lebih menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Jabar. 

Baca Juga : Respons Cepat JQR: Kirim Tabung Oksigen ke Rumah Sakit Immanuel

“Mudah-mudahan dengan  perpanjangan PPKM Darurat ini akan lebih menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi,” harapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana