Inilah Siswa-siswa yang Mendapat BPMS DKI Jakarta 2022, Cek Kamu termasuk?

siswa-siswa yang mendapatkan bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Inilah Siswa-siswa yang Mendapat BPMS DKI Jakarta 2022, Cek Kamu termasuk?
Ilustrasi/ Inilah Siswa-siswa yang Mendapat BPMS DKI Jakarta 2022, Cek Kamu termasuk?

INILAH KORAN, Bandung – Bantuan biaya sekolah diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui program BPMS DKI Jakarta 2022.

Siswa tang bersekolah di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 ini.

Adapun siswa-siswa yang mendapatkan bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung Endus Praktik Jual Beli Kursi PPDB 2022 SMA/SMK di Jabar

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta 2022 adalah:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

Baca Juga: Polisi Nonaktifkan Sementara Lampu Merah Tempat Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  5. Meninggal karena konfirmasi Covid-19.***


Editor : inilahkoran