Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung Endus Praktik Jual Beli Kursi PPDB 2022 SMA/SMK di Jabar

Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung menduga ada praktik jual beli kursi bernilai fantastis dalam PPDB 2022 tingkat SMA/SMK di Jabar.

Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung Endus Praktik Jual Beli Kursi PPDB 2022 SMA/SMK di Jabar
Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung menduga fenomena calon siswa titipan dari berbagai oknum tertentu tanpa melalui mekanisme aturan PPDB 2022 dan jual beli kursi pun masih terjadi.

INILAHKORAN, Bandung - Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung menduga ada praktik jual beli kursi bernilai fantastis dalam PPDB 2022 tingkat SMA/SMK di Jabar.

Tak hanya itu, Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung menilai fenomena calon siswa titipan dari berbagai oknum tertentu tanpa melalui mekanisme aturan PPDB 2022 dan jual beli kursi pun masih terjadi.

"Kami punya data yang valid dan juga ada kesaksian dari beberapa oknum di PPDB 2022. Dan kami siap dan dapat membuktikan adanya praktik jual beli kursi itu," kata Ketua Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung Tb Topan Lesmana, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Sekitar 400 Siswa-Siswi SMKN 15 Bandung Ikuti MPLS 2022

Topan menuturkan, pihaknya juga menemukan kejanggalan dalam PPDB 2022 SMA/SMK di Jabar yang digelar dengan beberapa jalur penerimaan siswa tersebut. Sehingga, banyak calon siswa peserta didik yang kesulitan untuk mengakses SMA/SMK negeri sebagai tempat menimba ilmu untuk bekal masa depan mereka.

"PPDB 2022 SMA/SMK itu banyak menimbulkan polemik dimasyarakat. Para orang tua calon siswa didik, banyak yang tidak mengetahui prosedur karena minimnya sosialisasi. Ini seperti ada kesengajaan untuk membuat konspirasi "nakal". Kami juga menduga ada permainan operator sekolah dalam menentukan titik lokasi," katanya.

Topan menjelaskan, untuk memuluskan jalan calon siswa didik ini, salah satunya titipan dimulai satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Yakni dengan metode "titipan' dokumen Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pribadi lainnya. Ia juga menenggarai adanya oknum pegawai Dinas Pendidikan Jabar yang menjadi kepanjangan tangan tangan dari pejabat tinggi untuk mengatur calon peserta didik "titipan", agar diterima disekolah sesuai keinginan tanpa melalui prosedur dan mekanisme PPDB.

Baca Juga: Menjelajahi KM 0 Citarum di Pangalengan dengan Royal Enfield All New Classic 350

"Kami menuntut evaluasi mendalam dan menyeluruh perangkat dan sistem PPDB SMA/SMK baik teknis dan non teknis. Instansi terkait, Inspektorat Jabar, Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk memeriksa para pejabat dan pemangku kebijakan PPDB 2022/2023, karena diduga terjadi berbagai pelanggaran hukum, karena PPDB dijadikan kesempatan oleh oknum pejabat terkait untuk memperkaya diri maupun orang lain," ujarnya.

Topan meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengevaluasi kinerja Kadisdik Jabar Dedi Supandi. Serta segera mengintruksikan Kadisdik Jabar untuk mengevaluasi para kepala sekolah SMA/SMK negeri di Jabar. Karena terindikasi melakukan kecurangan dan turut bermain dalam PPDB yang merugikan ribuan calon siswa baru di Jabar. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran