Perusahaan di Puncak Bogor Kembali Beroperasi, Walhi Jabar Soroti Izin Lingkungan
Rencana beroperasinya kembali sejumlah perusahaan di kawasan ekowisata Puncak, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari Walhi Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana beroperasinya kembali sejumlah perusahaan di kawasan ekowisata Puncak, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar.
Perusahaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik, setelah disegel pemerintah pusat dan mendapat sorotan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu dipastikan akan kembali menjalankan aktivitasnya pada September 2026.
Walhi Jabar meminta pemerintah tidak menutup informasi terkait alasan pencabutan penyegelan dan pemberian izin operasional kembali. Transparansi dinilai penting, agar masyarakat mengetahui dasar hukum serta pertimbangan lingkungan sebelum aktivitas usaha berjalan.
Ketua Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan, pemerintah harus menjelaskan tahapan evaluasi yang dilakukan sejak proses penyegelan hingga perusahaan diperbolehkan kembali beraktivitas.
"Yang Walhi soroti itu dari sisi keterbukaan pemerintah terhadap publik masih minim, harusnya mereka dari proses penyegelan sampai akhirnya mereka beraktivitas lagi itu apa yang menjadi landasan, kan kita publik mesti tahu ya gitu," ujar Iwang, Selasa (25/8/2026).
Menurut Iwang, keputusan membuka kembali aktivitas perusahaan tersebut perlu dibarengi dengan penjelasan menyeluruh mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.
Ia mempertanyakan, apakah seluruh dokumen perizinan telah dipastikan sesuai, termasuk aspek kesesuaian kawasan, dokumen lingkungan, hingga kemampuan alam dalam menampung aktivitas wisata yang berkembang.
"Apakah secara kawasan sudah sesuai, terus apakah dokumen lingkungannya pun juga sudah ditempuh secara baik, terus juga apakah misal landscape tersebut dialihfungsikan sesuai daya dukung daya tampungnya. Apakah misal bangunan yang dibangun mereka itu sudah memenuhi kaidah-kaidah daya dukung daya tampung lingkungan yang ada di situ, itu kan publik perlu tahu ya," ucapnya.
Walhi juga menyoroti komitmen perusahaan, dalam menjalankan rekomendasi dari kementerian terkait. Menurut Iwang, operasional usaha di kawasan sensitif seperti Puncak membutuhkan kepatuhan terhadap berbagai dokumen dan regulasi lingkungan.
"Yang Walhi soroti yang kedua itu, apakah perusahaan ini juga sudah melakukan komitmen lingkungan dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian baik itu Menteri LH, Menteri ATR BPN karena banyak sekali dokumen perizinan yang mereka harus kantongi," katanya.
Selain persoalan izin, Walhi mengingatkan agar pengembangan wisata tidak mengorbankan fungsi kawasan konservasi. Salah satunya terkait pembukaan jalur baru untuk aktivitas camping ground maupun pendakian.
Iwang menegaskan, meskipun zona pemanfaatan di kawasan konservasi dapat digunakan untuk kegiatan tertentu, pihaknya tetap meminta kehati-hatian agar tidak terjadi perubahan fungsi kawasan secara berlebihan.
"Untuk jenis kegiatan camping ground-nya atau pendakiannya ketika mereka membuka jalur, Walhi tidak berharap karena sebagian itu ada di wilayah zona pemanfaatan. Meskipun zona pemanfaatan ini secara aturan boleh dimanfaatkan, tapi kami tidak berharap," tuturnya.
Tak hanya itu, Walhi mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi bangunan yang sudah berdiri di kawasan tersebut. Penggunaan material beton secara masif dinilai dapat meningkatkan risiko lingkungan, khususnya terhadap aliran air permukaan.
"Karena meskipun mereka akan menggunakan rumus 20 persen dari daya dukung daya tampung, tapi air hujan yang kemudian nanti tertahan dengan beton itu akan memicu run-off yang tinggi," ucapnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah. Walhi meminta pemerintah memastikan pelaku usaha memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, agar kawasan wisata tidak menambah beban pencemaran lingkungan.
"Yang terakhir seperti apa manajemen sampah karena kami pun juga tidak berharap ada pendekatan termal atau cara pembakaran sampah di sana baik B3 maupun juga organik dan non-organiknya," ujarnya.
Walhi menilai, kawasan Puncak memiliki fungsi ekologis yang besar sehingga setiap aktivitas ekonomi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.
Editor : Doni Ramdhani

