Piket Bergilir, ASN Pemkot Cimahi Tetap Masuk Selama Libur Lebaran
ASN Pemkot Cimahi tetap masuk kerja memberikan pelayanan selama libur Lebaran 2026 dengan cara piket bergilir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Seiring dengan penetapan jadwal libur dan cuti Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, Pemkot Cimahi menetapkan kebijakan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Sesuai dengan SKB tersebut, seluruh ASN bakal mendapatkan libur mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sesuai ketentuan dari pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono menjelaskan, cuti tambahan sebelum atau sesudah libur resmi diperbolehkan secara selektif, dengan catatan tidak mengganggu pelayanan publik.
"Kami memberikan kelonggaran untuk cuti tambahan, namun harus tetap menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Aziz, Senin 16 Maret 2026.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan, terang Aziz, seluruh eselon 2, eselon 3, eselon 4, serta jajaran fungsional dan pembantu pelaksana (Jafung PB) akan melaksanakan tugas piket secara bergantian selama periode libur.
"piket dibagi menjadi dua shift, yakni pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan siang dari pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB," terangnya.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, jelas Aziz, Pemkot Cimahi tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) selama masa libur tersebut.
"Tidak ada kebijakan WFA atau WFH untuk ASN Pemkot Cimahi saat ini," tegasnya.
Dalam hal pelanggaran ketentuan libur, seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada atasan, pihaknya telah menetapkan sanksi yang tegas.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan telah mengantisipasi dengan mengusulkan jadwal cuti yang terencana sebelum dan sesudah libur resmi.
"Jika ada ASN yang bolos tanpa dapat memberikan penjelasan yang memadai dan tidak memberi tahu atasan, akan dikenakan sanksi terkait penilaian kinerja dan disiplin yang juga berdampak pada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," ucapnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

