PJJ Buka Peluang Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Belajar tak selalu harus berlangsung di dalam ruang kelas. Bagi sebagian anak, jarak, pekerjaan orang tua, hingga keterbatasan akses menjadi penghalang untuk mengenyam pendidikan. Namun, kondisi itu tak lagi ingin dibiarkan menjadi alasan putus sekolah.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan aturan baru yang memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan penyelenggaraan PJJ selama ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan dan tantangan pendidikan saat ini.
“Payung hukum penyelenggaraan PJJ yang kami pakai per hari ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, sehingga kami tengah menyiapkan revisi ya untuk Permendikdasmen terbarunya. Dan saya baca Permendikdasmen ini nanti jauh lebih firm menempatkan posisi PJJ,” kata Fajar dalam Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta, Kamis (30/7).
Melalui regulasi baru itu, Kemendikdasmen ingin menegaskan bahwa PJJ merupakan bagian dari layanan pendidikan formal. Kualitas pembelajaran maupun ijazah yang diterbitkan dipastikan setara dengan sekolah reguler, sehingga tidak lagi dipandang sebagai pilihan kedua.
Tak hanya menyasar Anak Tidak Sekolah, layanan PJJ juga akan diperluas bagi kelompok lain yang memiliki keterbatasan mengakses pendidikan. Di antaranya anak-anak pekerja migran Indonesia hingga putra-putri diplomat yang tinggal di luar negeri.
“PJJ akan diperluas, tidak hanya untuk Anak Tidak Sekolah (ATS), tetapi juga bagi anak pekerja migran Indonesia, diplomat, dan kelompok lain yang memiliki keterbatasan akses pendidikan. Kami menegaskan kualitas PJJ setara dengan pendidikan formal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, memastikan lulusan PJJ memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. (gin)
Editor : Inilahkoran

