PKL Tetap Berdagang, Ruang Publik Harus Terjaga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
AKTIVITAS PKL tetap hidup di sejumlah sudut Kota Bandung. Namun, ruang publik tetap harus terjaga agar trotoar, jalan, dan saluran air tidak kehilangan fungsinya.
Oleh: Yogo Triastopo
Trotoar, jalan, dan saluran air tetap menjadi ruang publik yang harus berfungsi sebagaimana mestinya. Di tengah aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung, pemerintah memperketat penataan agar kegiatan berdagang tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, aktivitas PKL tetap diperbolehkan selama mengikuti aturan. Salah satu batasannya adalah larangan mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang, patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semipermanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan, Rabu (9/9).
Selain bangunan, waktu berdagang juga menjadi bagian dari penataan. Farhan mendorong adanya kesepakatan jam operasional di setiap kawasan PKL.
Pedagang dapat berjualan selama enam hingga delapan jam, tetapi setelah aktivitas selesai, lokasi harus kembali bersih dan dapat digunakan masyarakat.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih dan pulang bersih,” ucapnya.
Pola tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan Jalan Malabar, Panjunan hingga Pasar Kiaracondong. Di Jalan Lengkong Kecil, misalnya, aktivitas perdagangan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB.
Bagi Farhan, penataan bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah. PKL tetap memiliki kesempatan berdagang, tetapi harus bersedia mengikuti aturan dan menjaga ruang publik tetap memiliki fungsi sebagaimana mestinya.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ujar dia.
Penataan juga menyentuh persoalan yang berada di balik aktivitas perdagangan, termasuk dugaan pungutan liar. Farhan meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan kepada PKL dengan alasan uang sewa maupun keamanan.
Pengawasan diperlukan agar penataan tidak berubah menjadi beban tambahan bagi pedagang. Ruang usaha harus tetap tersedia, tetapi tidak boleh diikuti praktik pungutan yang merugikan.
Di sisi lain, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Bangunan permanen dan semi permanen dinilai dapat menghambat fungsi ruang pejalan kaki sekaligus menyulitkan pemeliharaan drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” tegasnya.
Bangunan yang berdiri di atas saluran air diminta dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang berpotensi menghambat aliran. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Penertiban juga menyasar jenis barang dagangan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang seperti tramadol akan ditindak.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkap Farhan. (gin)
Editor : Inilahkoran

