PMCI Harap Korban Koperasi Cipaganti Bersatu agar Putusan MA Segera Dieksekusi

Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) yang menaungi tiga ribuan korban Koperasi Cipaganti berharap para korban lainnya yang belum bergabung, agar segera bersatu supaya putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 647 Tahun 2020 segera dieksekusi. 

PMCI Harap Korban Koperasi Cipaganti Bersatu agar Putusan MA Segera Dieksekusi
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman dari Kejati maupun Kejari akan jadwal lelang aset Koperasi Cipaganti. Padahal putusan MA terbit sejak 2020 silam. Ini terjadi karena para korban belum berada dalam satu wadah asosiasi sehingga menyulitkan proses lelang. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) yang menaungi tiga ribuan korban Koperasi Cipaganti berharap para korban lainnya yang belum bergabung, agar segera bersatu supaya putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 647 Tahun 2020 segera dieksekusi. 

Sebab, Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan hingga kini masih ada sekitar 5.700 korban lagi yang belum bergabung dari total 8.700 korban Koperasi Cipaganti

Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pengumuman dari Kejati maupun Kejari akan jadwal lelang aset Koperasi Cipaganti. Padahal putusan MA terbit sejak 2020 silam. Ini terjadi karena para korban belum berada dalam satu wadah asosiasi PMCI sehingga menyulitkan proses lelang.

Baca Juga : Sarimukti Kembali Beroperasi, TPA Darurat Cicabe Kembali Ditutup

"Dari delapan asosiasi korban Koperasi Cipaganti, sudah enam asosiasi yang sudah gabung di PMCI. Kami harap sisanya, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia dapat bergabung sehingga putusan MA agar aset Cipaganti segera dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban. Sebab, sekarang sudah berjalan tiga tahun tapi belum ada kepastian," ujar Syarifudin dalam konperensi pers di Pasteur, Kota Bandung, Senin 22 Mei 2023.

Dia menambahkan, total kerugian yang dialami 8.700 korban Koperasi Cipaganti berkisar Rp3,2 triliun. Kendati nilai aset ditaksir nilainya hanya sekitar Rp1 triliun, dia berharap angka tersebut dapat mengobati sedikit kerugian para korban.

"Kalau ditaksir, dari aset yang datanya kami miliki. Masih jauh, tidak sampai separuhnya, sekitar Rp1 triliun. Tapi tidak masalah, yang penting bisa dibagikan kepada para korban," ucapnya.

Baca Juga : Meski Belum Tertangkap, Polrestabes Bandung Klaim Kantongi Identitas Pengeroyok Anggota TNI dan Istrinya

Mengingat banyak korban yang tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga mendapatkan dampak immateril. Maka dari itu, Syarifudin sangat mengharapkan para korban yang belum bergabung untuk segera terlibat dalam PMCI, agar proses lelang aset Cipaganti dapat berjalan maksimal.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani