Polda Jabar Belum Jawab Soal Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith masih dalam pertimbangan penyidik Polda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith masih dalam pertimbangan penyidik Polda Jabar.
Pasalnya, penyidik Polda Jabar masih memerlukan keterangan Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong. Untuk itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo belum dapat memastikan apakah Penangguhan Penahanan tersebut dikabulkan atau tidak.
"Belum ada keputusan mengabulkan atau menolak (Penangguhan Penahanan) dari penyidik. Progres penyidikannya memang keberadaan tersangka BS (Bahar bin Smith) masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan," kata Ibrahim di Markas Polda Jabar, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polda Jabar Bantah Tudingan Tebang Pilih
Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith mengirimkan surat permohonan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar. Pihak penyidik pun telah menerima surat permohonan tersebut.
Namun, diberikan atau tidaknya penangguhan itu masih dalam pertimbangan dan belum dapat diputuskan.
"Tadi siang terima dua rangkap surat pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A, kemudian surat permohonan Penangguhan Penahanan dari tim kuasa hukum," ucap Ibrahim di Markas Polda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Baru Jadi Tersangka Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi, Ada Kaitannya dengan KSAD Dudung Abdurachman?
Saat ini, Bahar bin Smith masih ditahan dan diperiksa dalam kasus berita bohong. Pertimbangan Penangguhan Penahanan sepenuhnya itu merupakan hak penyidik.
"Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," ucap Ibrahim. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


