Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Merah Putih di Sukabumi
Polda Jabar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Sukabumi dengan total nilai anggaran Rp20 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap ungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Pengerjaan jembatan yang diduga dikorupsi tersebut merupaka program Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat APBN tahun anggaran 2022 senilai Rp20 miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Mereka masing-masing S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS.
Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2022-2023 lalu.
"Tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Dengan masa pelaksana selama 191 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Edi di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Pada pelaksanaannya, tersangka S membuat laporan palsu. Dimana ia membuat seolah olah proses pengerjaan jembatan telah mencapai kemajuan fisik 80,501 persen. Kemudian, uang yang telah dibayarkan oleh S adalah sekitar Rp14,230.004.194 kepada tersangka AH.
"Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik terpasang, karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, volume fisik terpasang hanya 23.964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04. Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah meminta keterangan sebanyak 42 saksi serta tiga saksi ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi pun menangkap S dan H atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Tiga saksi ahli dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara atau BPK, juga sudah dimintai keterangan. Adapun barang bukti yang disita yang tadi sudah disampaikan uang sebanyak Rp1,120 miliar, kemudian beberapa dokumen dan juga laporan hasil audit kerugian negara," ucap Edi.
Jembatan Merah Putih Program Presiden Prabowo
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pembangunan Jembatan Merah Putih merupakan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat.
Sementara di Jawa Barat, sebanyak 16 Jembatan Merah Putih telah dibangun dan diresmikan di sejumlah wilayah.
"Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif ya, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan," kata Hendra.
Kedua tersangka disangkakan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kita terapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru, ini ada Pasal 603 dan 604 ya. Di sini ada penjara paling singkat itu 2 tahun, jadi ada batas minimalnya ya, sehingga nanti ketika konstruksi hukumnya diterapkan pasal ini, minimal dia 2 tahun pasti sudah bisa dihukum ya, tetapi bisa sampai menjadi 20 tahun," ucap dia.
Editor : Ahmad Sayuti

