Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali mencatat prestasi besar dengan mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan wilayah Cina, Malaysia, dan Indonesia.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara

INILAHKORAN, Bandung – Direktorat Reserse narkoba Polda Jawa Barat kembali mencatat prestasi besar dengan mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan wilayah Cina, Malaysia, dan Indonesia.

Pengungkapan jaringan pengedaran narkoba antar negara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba polda jabar sejak 18 September 2025 terhadap seorang tersangka berinisial RD.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan enam tersangka lainnya, yakni D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S di sejumlah wilayah seperti Lampung Timur, Semarang, Bandung, dan Bogor. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda: di Kota Sukabumi pada 24 September 2025, di Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang pada 1 Oktober 2025, di Kota Surakarta pada 2 Oktober 2025, dan di Kabupaten Bogor pada 4 Oktober 2025.

Kabid Humas polda jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan jaringan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

polda jabar berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat luar negeri dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringannya,” ujarnya di Bandung, Kamis (16/10/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17.657,78 gram atau sekitar 17,6 kilogram. Barang bukti ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus teh Cina berwarna kuning yang dilakban hitam, popok bayi, hingga wadah alat pencukur.

Sementara itu, Direktur Reserse narkoba polda jabar Kombes Pol Albert Deddy Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa selama bulan Oktober 2025, jajaran Ditresnarkoba polda jabar bersama seluruh Satuan Reserse narkoba Polres di Jawa Barat berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika lainnya dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Sepanjang bulan Oktober ini, Direktorat narkoba polda jabar beserta jajaran Satuan Reserse narkoba seluruh polda jabar telah berhasil mengungkap sabu 21,5 kilogram, 79 butir ekstasi, 38,7 kilogram ganja, 6,7 kilogram tembakau sintetis, serta 1.797 butir obat keras tertentu,” ujarnya.

Albert menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan keseriusan jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di Jawa Barat. “Ini menunjukkan bahwa jajaran reserse narkoba seluruh Jawa Barat tidak main-main dalam penanganan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba ini sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045. “Sesuai dengan program Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto menuju era generasi Indonesia Emas 2045, kita tidak bisa membiarkan jaringan atau pengedar ini tetap mengedarkan narkotika di wilayah tanah Pasundan ini,” tutur Albert.

polda jabar, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sosial. “Kami ingin memastikan bahwa generasi muda Jawa Barat terbebas dari pengaruh dan ancaman narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda antara satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.


Editor : Ahmad Sayuti