Polda Jabar Bongkar Judi Online yang Berpusat di Kamboja
Dit Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana judi online. Dari pengungkapan itu, ada dua orang yang diamankan dengan masing-masing berinisial N dan YA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dit Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana judi online. Dari pengungkapan itu, ada dua orang yang diamankan dengan masing-masing berinisial N dan YA.
Dua pelaku judi online tersebut, menjalankan bisnis perjudiannya di Kamboja. Pengungkapan ini pun, merupakan hasil dari dilakukannya patroli siber oleh penyidik Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, masing-masing pelaku mengelola situs judi online yang berbeda.
Pelaku N diketahui menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://menanghore.site/home/invalidsession.
Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89, seperti https://menanghore.site/home/invalidsession, https://sopee-uno89.monster/, dan https://gege-bingo89.cyou/.
Pelaku N diketahui bekerja di situs menang hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta pendapatan selama empat bulan dari September sampai Desember 2022, sebagai SPV sebesar Rp7 juta dari Januari-September 2023, dan sebagai head marketing sebesar Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai saat ini.
"Uang makan 250 dollar atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen, sehingga dalam sebulan N ini dapat keuntungan sekitar Rp31 juta. Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja di company Vnix," ujarnya didamping Dirres Siber, AKBP Resza Ramadianshah, Kamis (17/10/2024).
N tidak sendiri menjalankan bisnis tersebut. Ia dibantu oleh 12 orang di Kamboja dengan bosnya atasnama Sungkai Halim alias AK-47 yang kelola Sandika di Kamboja yang diperkirakan penghasilan deposit sekitar Rp98-200 juta per hari.
"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," ujar Kombes Jules.
Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulannya dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.
"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHPidana Jo pasal 55 dan atau 56 KUHPifana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

