Polda Jabar Mangkir Dalam Sidang Praperadilan di PN Cianjur, Ini Alasannya

Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri atau PN Cianjur terkait dengan tabrakan yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.

Polda Jabar Mangkir Dalam Sidang Praperadilan di PN Cianjur, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketidakhadiran itu memiliki alasan tersendiri. Dia mengungkapkan, alasan ketidakhadir kepolisian dalam sidang praperadilan itu karena termohon yakni Polres Cianjur belum menerima pemberitahuan atau undangan dari pihak PN Cianjur. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri atau PN Cianjur terkait dengan tabrakan yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketidakhadiran itu memiliki alasan tersendiri. Dia mengungkapkan, alasan ketidakhadir kepolisian dalam sidang praperadilan itu karena termohon yakni Polres Cianjur belum menerima pemberitahuan atau undangan dari pihak PN Cianjur.

Dia menyebut, tahapan praperadilan perkara itu mestinya belum sampai pada tahapan sidang praperadilan.

Baca Juga : Menikah di KUA Kini Dipilih Pasangan di Kabupaten Bandung yang Ngebet Pengen Kawin

"Jadi kita belum dengar kabar, biasanya kalau sudah ada laporan praperadilan itu diterima sama pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan, nah pemberitahuan itulah yang nanti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan instruksinya pengadilan," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis 16 Februari 2023.

Terkait dengan berkas penyidikan yang dikembalikan kejaksaan, Ibrahim mengatakan hal itu dikarenakan ada sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi kembali. Diharapkan, dalam waktu dekat ini materi penyidikan dapat dinyatakan lengkap.

"Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi. Jadi, ada beberapa keterangan supaya materi tuntutannya itu komplit," ucap dia.

Baca Juga : Anggota Geng Motor Penganiaya Pemuda di Gang Arsad Cimahi Tak Berkutik Diringkus Satreskrim Polres Cimahi 

Untuk diketahui, Polres Cianjur selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) yang oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani