Polda Jabar Mangkir Dalam Sidang Praperadilan di PN Cianjur, Ini Alasannya
Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri atau PN Cianjur terkait dengan tabrakan yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri atau PN Cianjur terkait dengan tabrakan yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketidakhadiran itu memiliki alasan tersendiri. Dia mengungkapkan, alasan ketidakhadir kepolisian dalam sidang praperadilan itu karena termohon yakni Polres Cianjur belum menerima pemberitahuan atau undangan dari pihak PN Cianjur.
Dia menyebut, tahapan praperadilan perkara itu mestinya belum sampai pada tahapan sidang praperadilan.
"Jadi kita belum dengar kabar, biasanya kalau sudah ada laporan praperadilan itu diterima sama pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan, nah pemberitahuan itulah yang nanti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan instruksinya pengadilan," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis 16 Februari 2023.
Terkait dengan berkas penyidikan yang dikembalikan kejaksaan, Ibrahim mengatakan hal itu dikarenakan ada sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi kembali. Diharapkan, dalam waktu dekat ini materi penyidikan dapat dinyatakan lengkap.
"Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi. Jadi, ada beberapa keterangan supaya materi tuntutannya itu komplit," ucap dia.
Untuk diketahui, Polres Cianjur selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) yang oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.
Sidang perdana yang mestinya digelar di ruang sidang Tirta PN Cianjur itu molor hingga tiga jam dari yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang praperadilan yang hanya dihadiri tim kuasa hukum pemohon itu, hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

