Polda Jabar, Siap Praperadilan Soal Kasus Pembunuhan di Subang

Polda Jabar, siap hadapi praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan sadis ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.

Polda Jabar, Siap Praperadilan Soal Kasus Pembunuhan di Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. dok inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar, siap hadapi praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan sadis ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.

Adapun praperadilan diajukan oleh Yosep Hidayah (suami dan ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin dan Yosep), yang merupakan tersangka pada kasus  pembunuhan di Subang tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.

Baca Juga : Singgung Peran Santri, Para Kiai di Ciamis dan Tasikmalaya Sebut Ganjar-Mahfud Sangat Peka

“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” kata Ibrahim ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung 27 November 2023.

Menurut Ibrahim, penyidik tak melarang pengajuan praperadilan yang dilakukan Yosep cs. Sebab itu membangun salin kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Depok Imbau Gen Z Gak Golput pada Pemilu 2024

“Otomatis dengan demikian akan lebih menyempurnakan proses penyidikan yang akan kami laksanakan nanti,” sambungnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti