Polda Jabar Tangkap Penipuan Bermodus Mengaku Sebagai Operator Bank BRI

Polda Jabar menangkap tiga orang pelaku penipuan. Komplotan ini, melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai operator Bank BRI.

Polda Jabar Tangkap Penipuan Bermodus Mengaku Sebagai Operator Bank BRI
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai operator Bank BRI. (dok inilahkora.com)

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar menangkap tiga orang pelaku penipuan. Komplotan ini, melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai operator Bank BRI.

Mereka yang ditangkap dan dijadikan tersangka yakni DM, DI, dan AL. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga pelaku telah berhasil menipu enam nasabah Bank BRI dengan total kerugian ratusan juta miliar rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya beberapa kali dengan jumlah korban sebanyak enam orang dan total uang hasil kejahatan sejumlah Rp807.300.000," kata Ibrahim Tompo, saat jumpa pers di Markas Polda Jabar, Senin 15 Agustus 2022.

Ibrahim menuturkan, untuk menjalankan tindak kejahatannya, para pelaku membuat dokumen elektronik berupa brosur pengumuman dari Bank BRI.

Isi brosur tersebut, terkait perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BRI mobile atau internet banking.

Brosur tersebut langsung para pelaku kirimkan via aplikasi WhatsApp. Beberapa dari yang menerima pesan tersebut, merespon isi brosur tersebut. Kemudian pelaku mengarahkan agar nasabah tersebut segera melakukan konfirmasi dengan membuka dan mengisi form isian dari link yang dikirim oleh pelaku.

Dalam form link tersebut, nasabah diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode OTP yang masuk melalui pesan singkat.

"Setelah pelaku mendapatkan data tersebut dari form link tersebut, selanjutnya pelaku dapat menguasai akun mobile banking korban kemudian melakukan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban," tuturnya.

Kasus ini sendiri, terungkap setelah ada salah seorang warga yang menjadi korban penipuan tersebut. Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan serta menganalisa terhadap peristiwa tersebut, sehingga diperoleh data diduga sebagai pelaku berada daerah Sumatera Selatan.

"Setelah mendapat kabar dari kepolisian daerah Sumatera selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya penyidik  mendatangi kepolisian daerah Sumatera selatan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik membawa pada tersangka ke Jawa Barat, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, para pelaku in memiliki peran masing-masing. Adapun DM bertugas sebagai operator yang menelpor korban, kemudian RI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif.

Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 kuhpidana dan atau 372 kuhpidana.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.*** (cesa yudistira)


Editor : Doni Ramdhani