Polda Jabar Tegaskan Netralitas Dalam Pemilu 2024
Polda Jabar menegaskan jika kepolisian akan selalu bersikap netral pada Pemilu 2024
INILAHKORAN, Bandung - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda Jabar netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ibrahim Tompo, Rabu 10 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Baca Juga : Ketua DPD Golkar Jabar, Sampaikan Program Prabowo Gibran
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Baca Juga : Selama 2018-2023, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp838,81 Triliun
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Halaman :