Polda Jabar Ungkap Alasan Mangkir dalam Sidang Praperadilan Melawan Kuasa Hukum Pegi

Tim hukum dari Polda Jabar, menyebut alasan mereka tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait gugatan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky kemarin, dikarenakan ada agenda lain.

Polda Jabar Ungkap Alasan Mangkir dalam Sidang Praperadilan Melawan Kuasa Hukum Pegi
Tim hukum dari Polda Jabar, menyebut alasan mereka tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait gugatan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky kemarin, dikarenakan ada agenda lain.

INILAHKORAN, Bandung - Tim hukum dari Polda Jabar, menyebut alasan mereka tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait gugatan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky kemarin, dikarenakan ada agenda lain.

"Dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga pada sidang praperadilan pertama Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024).

Jules memastikan, pekan depan yakni pada 1 Juli 2024, pihak tim hukum Polda Jabar dipastikan akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Jules mengaku, tim hukum dari Polda Jabar pun telah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Kami meyakini tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya, dan akan menyiapkan materi gugatan persidangan yang telah disiapkan dari tim kuasa hukum Polda Jawa Barat," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

sidang yang harusnya digelar pada Senin (24/6) hari ini, ditunda sampai dengan 1 Juli 2024. Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar, tidak hadir dalam sidang.

Menurut Humas PN Bandung, Dalyusra, penundaan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini tim Polda Jabar, tidak datang ke ruang sidang.

"Ditunda satu Minggu," ungkap Humas PN Bandung, Dalyusra, saat ditemui di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Dalyusra mengatakan, pihak pengadilan telah berkirim surat terkait persidangan hari ini. Namun tidak diketahui pasti, penyebab termohon yakni Polda Jabar tidak hadir.

"Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," katanya.

Disinggung jika nanti Polda Jabar kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan nanti, Dalyusra mengatakan majelis hakim akan tetap melakukan sidang.

"Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," katanya.

Sementara itu, terkait dengan penundaan ini, kuasa hukum Pegi, Sugianti mengatakan ia mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam hal Polda Jabar.

"Kami menganggap mereka tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja,"katanya, usai penundaan sidang.

Ia menduga ada upaya dari polisi, untuk menunda jalannya sidang.

"Jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju p21 kita di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," katanya. ***


Editor : JakaPermana