Polisi Amankan Wanita Cantik Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Hewan Langka

Seorang wanita cantik Tiara Fajrina (31) warga Bukit Cimanggu Villa Blok R-1 No. 21 RT03/09, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Polisi Amankan Wanita Cantik Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Hewan Langka
Seorang wanita cantik Tiara Fajrina (31) warga Bukit Cimanggu Villa Blok R-1 No. 21 RT03/09, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Seorang wanita cantik Tiara Fajrina (31) warga Bukit Cimanggu Villa Blok R-1 No. 21 RT03/09, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Tiara Fajrina menjadi pelaku penipuan atau penggelapan investasi uang untuk keperluan pembelian hewan harimau benggala serta hewan langka lainnya.

Korban Tiara sudah cukup banyak, bahkan kerugian yang diderita mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Juga : Sindir Ridwan Kamil, Asep Wahyuwijaya: Pengelolaan SMA Memang Tak Semudah Membangun Alun-alun

Bahkan usai melakukan pres conference di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (3/4/2023) sore, seorang korban Tiara, perempuan berinisial RS (31) datang untuk mempertanyakan uang yang dipakai Tiara senilai belasan juta rupiah. 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan, Tiara berhasil diamankan setelah diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan investasi uang untuk keperluan pembelian hewan eksotik seperti harimau benggala dan hewan langka lainnya. Tiara diamankan setelah ada laporan polisi nomor LP/B/1245/XI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 07 November 2022.

"Korban diketahui bernama Elwin (31) warga Kabupaten Bogor. Jadi pada tanggal 26 Juni 2022 di Cafe Hagu, Jalan Sancang nomor 22, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh saudari Tiara, dengan cara awalnya mengajak kerja sama jual beli hewan langka. Dengan dijanjikan kepada korban akan diberikan keuntungan sebesar Rp100 juta," ungkap Rizka kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (3/4/2023) sore.

Baca Juga : Bela Anies Baswedan, Demokrat Bogor Datangi Pengadilan dan Pertanyakan PK Moeldoko

Rizka memaparkan, kemudian Tiara meminta sejumlah uang kepada korban dengan total sebesar Rp200 juta. Kemudian uang tersebut di transferkan melalui M-bangking dari rekening korban Elwin ke saudari Tiara.

Halaman :


Editor : JakaPermana