Polisi Amankan Wanita Cantik Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Hewan Langka
Seorang wanita cantik Tiara Fajrina (31) warga Bukit Cimanggu Villa Blok R-1 No. 21 RT03/09, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Seorang wanita cantik Tiara Fajrina (31) warga Bukit Cimanggu Villa Blok R-1 No. 21 RT03/09, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Tiara Fajrina menjadi pelaku penipuan atau penggelapan investasi uang untuk keperluan pembelian hewan harimau benggala serta hewan langka lainnya.
Korban Tiara sudah cukup banyak, bahkan kerugian yang diderita mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan usai melakukan pres conference di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (3/4/2023) sore, seorang korban Tiara, perempuan berinisial RS (31) datang untuk mempertanyakan uang yang dipakai Tiara senilai belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan, Tiara berhasil diamankan setelah diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan investasi uang untuk keperluan pembelian hewan eksotik seperti harimau benggala dan hewan langka lainnya. Tiara diamankan setelah ada laporan polisi nomor LP/B/1245/XI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 07 November 2022.
"Korban diketahui bernama Elwin (31) warga Kabupaten Bogor. Jadi pada tanggal 26 Juni 2022 di Cafe Hagu, Jalan Sancang nomor 22, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh saudari Tiara, dengan cara awalnya mengajak kerja sama jual beli hewan langka. Dengan dijanjikan kepada korban akan diberikan keuntungan sebesar Rp100 juta," ungkap Rizka kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (3/4/2023) sore.
Rizka memaparkan, kemudian Tiara meminta sejumlah uang kepada korban dengan total sebesar Rp200 juta. Kemudian uang tersebut di transferkan melalui M-bangking dari rekening korban Elwin ke saudari Tiara.
"Awalnya ditransfer Rp30 juta, ke.udian tanggal 27 Juni 2022 ditransfer Rp170 juta. Namun sampai tanggal yang ditentukan yang tertuang dalam surat pernyataan kerja sama, uang korban tidak dikembalikan dan diketahui bahwa uang milik korban tidak dipergunakan untuk keperluan pembayaran hewan harimau benggala. Bahkan Tiara sudah tidak bisa dihubungi lagi, karena tidak adanya itikad baik, korban melaporkan peristiwa ini Polresta Bogor Kota," paparnya.
Rizka menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Karena saat anggota mengecek rumah pelaku, tidak ada satupun hewan langka yang disebut pelaku kepada para korbannya.
"Jadi pada dasarnya, tidak pernah ada jual beli hewan yang disebutkan. Barang bukti dari korban satu lembar asli printout rekening koran korban. Dua lembar printout bukti pengiriman uang kepada Tiara, dua lembar asli surat perjanjian kerjasama antara Tiara dengan Elwin. Satu bundel printout percakapan Whatsapp korban dan pelaku. Imbauan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban, berinisial RS (31) mengatakan, awalnya dirinya percaya dengan Tiara karena diiming-imingi keuntungan dari penjualan hewan anak rusa. Semisal harga anak rusa Rp5 juta, kemudian oleh Tiara dijual Rp7 juta, keuntungan nya bisa dibagi.
"Setelah mendengar itu, saya tertarik terlebih Tiara merupakan teman semasa kecil saya. Total belasan juta saya investasi ke Tiara, sesaat sebelum memberikan uang ke Tiara, fast respon sekali dia. Tetapi setelah diberikan uangnya dan katanya sudah ada transaksi, low respon sekali. Bahkan terakhir tidak bisa dihubungi," pungkas RS kepada wartawan.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

