Polisi Bandung Bongkar Modus Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi

Sebuah rumah di Kampung Batununggal Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji 3 kilogram kedalam tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi, digerebek polisi.

Polisi Bandung Bongkar Modus Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi
Sebuah rumah di Kampung Batununggal Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji 3 kilogram kedalam tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi, digerebek polisi./ilustrasi
INILAHKORAN,Soreang- Sebuah rumah di Kampung Batununggal Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji 3 kilogram kedalam tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi, digerebek polisi.
Dua orang pelaku penyuntik gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini yang berinisial SR dan AH melakukan aksinya sejak Maret 2022 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.
"Pengungkapan kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ini bermula dari informasi masyarakat Cilengkrang. Mereka yang biasa memakai gas elpiji ukuran 12 kilogram merasa heran kok habisnya lebih cepat dari biasanya. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan menangkap tangan tindak pidana penyuntikan atau memindahkan sebagian isi tabung 3 kilogram bersubsidi kedalam tabung gas 12 kilogram non subsidi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Kusworo, gas elpiji 3 kilogram bersubsidi itu, oleh kedua pelaku dipindahkan isinya kedalam tabung gas 12 kilogram non subsidi. Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 125 ribu, padahal harga pasaran yakni Rp 205000. Namun demikian tabung yang seharusnya berisi 12 kilogram, oleh kedua pelaku ini hanya diisi sebanyak 10 kilogram saja. Maka tak heran jika gas elpiji 12 kilogram yang dibeli oleh sebagian masyarakat Cilengkrang itu lebih cepat habis dari biasanya.
"Dalam satu minggu itu mereka melakukan tiga kali penyuntikan. Dengan 150 tabung gas 3 kilogram menjadi 50 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi. Jika dikalkulasikan, akibat tindakan ini merugikan negara sekitar Rp 360 juta," katanya.
Dikatakan Kusworo, peran SR adalah pemilik rumah yang dijadikan tempat penyuntikan. Dan SR ini juga merupakan pemegang izin pangkalan gas elpiji. Sedangkan pelaku AH berperan membeli karet pengaman tabung, segel plastik dan alat suntik untuk memindahkan isi gas. AH membeli peralatan itu, dari aplikasi market place di media sosial.
"Saat kami lakukan penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti ke dalam torn air. Namun berhasil kami amankan," katanya.
Kusworo melanjutkan, di rumah yang sekaligus dijadikan tempat penyuntikan itu, pihaknya menemukan  247 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi dan juga tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi. Tak hanya itu saja, ditempat itu juga Polisi menemukan karet pengaman, tutup gas, segel dengan barcode, dua alat suntik. Kemudian, Polisi juga menyita dua ponsel milik keduanya yang berisi percakapan tentang perdagangan gas elpiji ilegal itu.
"Aktivitas mereka juga sangat membahayakan, karena proses penyuntikan itu dilakukan di kamar mandi yang disampingnya ada dapur dan kompor. Proses penyuntikan itu kan ada gas yang keluar, bisa bahaya itu. Apalagi setelah menyuntik, mereka  merokok dalam ruangan itu juga," katanya.
Para pelaku ini melanggar pasal 53 dan 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana