Polisi Bantah Penempatan Danu di Safe House Karena Ada Ancaman

Penempatan Danu di safe house, karena untuk perlindungan saksi, dan tidak ada kaitannya dengan ancaman atau intimidasi dari dalam sel tahanan. 

Polisi Bantah Penempatan Danu di Safe House Karena Ada Ancaman
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

INILAHKORAN, Bandung - Polisi pastikan penempatan M Ramdanu alias Danu di safe house, bukan karena ada ancaman dari dalam sel atau di luar tahanan. 

Penempatan Danu di safe house, karena untuk perlindungan saksi, dan tidak ada kaitannya dengan ancaman atau intimidasi dari dalam sel tahanan. 

"Dalam rangka perlindungan saksi. (Karena ancaman) Nggak juga, antisipasi aja," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin 13 November 2023.

Surawan mengatakan, perlindungan di safe house tersebut, dilakukan sampai proses hukum, dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Sampai persidangan," katanya.

Selain Danu, Surawan mengatakan keluarganya juga yang di Subang, mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Ia telah menempatkan personel polisi untuk menjaga saksi kunci pada kasus pembunuhan tersebut.

"Di rumah keluarganya juga dijaga anggota," katanya.

Danu merupakan pelaku yang membongkar kasus tersebut, setelah dua tahun jalan di tempat.

Ia akhirnya membongkar kasus pembunuhan Tuti dan Amel. Ia mengaku dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Setelah ia mengaku, polisi pun menyeret empat orang lainnya untuk dijadikan tersangka.

Mereka ialah Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.

Keempatnya dijadikan tersangka, setelah polisi mendengarkan keterangan dari Danu. Danu menyebut para tersangka tersebut, terlibat saat Tuti dan anaknya Amel di eksekusi di rumah yang ada di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus tahun 2021 lalu.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti