Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan KK Dalam PPDB, Tetapkan Lima Orang Tersangka
Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu. Kemudian, pihaknya melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ungkap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako polresta Bogor Kota pada Jumat (29/9/2023).
Bismo menerangkan, tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB, karena yang bisa digunakan untuk daftar seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun. Kemudian, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
"Jadi dia tersangka menggunting, menempel, kemudian memasukkan hasil dari rekayasa dokumen kedalam aplikasi link PPDB zonasi. Tersangak SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang," terangnya.
Bismo memaparkan, kemudian tugas AS dan MR membuat KK palsu dengan alamat sebenarnya adalah SDN polisi 4 Kota Bogor dan Masjid Attaqwa di Gang Selot. Dalam pembuatan KK palsu tersebut AS dan MR menerima uang Rp300 ribu per orang.
"Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta," paparnya.
Bismo membeberkan, setelah KK palsu dan tanggal barcode sudah diubah, tersangak RS mengubah lagi dalam bentuk PDF dan diupload dalam link aplikasi berbagi online. Setelah itu, RS menyampaikan hasil PDF tersebut kepada BS.
"Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang. Atas perbuatannya para tersangka kenakan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan orang tua siswa, sekolah, kelurahan dan dinas terkait sudah dilakukan pemeriksaan. Perkembangan nanti akan memfollow up dengan alamat bukti.
"Si pemilik KK tidak mengetahui itu dipakai PPDB, karena itu masjid dan sekolah. Untuk membuat KK itu ada permohonan dari kelurahan dan Disdukcapil. Kami total sudah memeriksa 28 orang. Untuk adanya keterlibatan oknum nanti akan diperiksa. Dari lima tersangka, ada satu hornorer tukang bebersih di Gang Selot inisial AS. Untuk lainnya adalah sipil," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana


