Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan KK Dalam PPDB, Tetapkan Lima Orang Tersangka

Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan KK Dalam PPDB, Tetapkan Lima Orang Tersangka
Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit./rizki mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu. Kemudian, pihaknya melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ungkap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga : Ketua DPRD Bogor Minta Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Leuwiliang

Bismo menerangkan, tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB, karena yang bisa digunakan untuk daftar seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun. Kemudian, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.

"Jadi dia tersangka menggunting, menempel, kemudian memasukkan hasil dari rekayasa dokumen kedalam aplikasi link PPDB zonasi. Tersangak SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang," terangnya.

Bismo memaparkan, kemudian tugas AS dan MR membuat KK palsu dengan alamat sebenarnya adalah SDN polisi 4 Kota Bogor dan Masjid Attaqwa di Gang Selot. Dalam pembuatan KK palsu tersebut AS dan MR menerima uang Rp300 ribu per orang.

Baca Juga : Iwan Setiawan Siapkan Anggaran BTT untuk Relokasi Pedagang Pasar Leuwiliang

"Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta," paparnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana