Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk dua orang pelaku pemukulan terhadap anak di bawah umur di Baleendah yang terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan viral di media sosial.

Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk dua orang pelaku pemukulan terhadap anak di bawah umur di Baleendah yang terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menciduk dua orang pelaku itu saat mengendarai motor beberapa waktu lalu di Baleendah. Aksi kedua pelaku itu terekam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (14/2/2021) lalu.

"Kedua pelaku ini memukuli korban, bahkan salah satu pelaku memukul korban pakai helm, hingga mengakibatkan korban luka luka dan gigi patah. Kedua pelaku ini bersama enam orang kawannya sama sama menggunakan motor, cuma kawannya yang lain tidak ikut mukul, malah ada yang melerai perkelahian itu," kata Hendra di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (22/2/2021).

Baca Juga : Jalan Rusak Akibat Galian Pipa Bahayakan Pengguna Jalan Soreang-Ciwidey

Dia menjelaskan, kedua pelaku ini meresa tersinggung karena disalip korban yang saat itu berboncengan dengan kakak iparnya. Kemudian motor korban dipepet dan korban dipukuli oleh kedua pelaku di Jalan Raya Laswi sekitar wilayah Cangkring Baleendah. Akibat perbuatan kedua pelaku ini, korban bernama Nurman Aminudin (16) itu masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban ini dua motor berboncengan, mereka dari Garut menuju Katapang melalui Baleendah. Nah korban itu dibonceng sama kakak iparnya Asep Somantri dan menyalip motor pelaku. Para pelaku yang dalam keadaan mabuk itu tidak terima dan mengejar serta melakukan pengeroyokan," ujarnya.

Dikarenakan korban masih di bawah umur, lanjut Hendra, selain melanggar pasal 170 KUHP, kedua pelaku juga dijerat dengan UU No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : Bupati Bandung Terpilih Siap Kembangkan Wisata Kelas Dunia di Pangalengan


Editor : Doni Ramdhani