Polisi Ciduk Pelaku Perampokan di BRI Link di Jalan Raya Arjasari

Satreskrim Polresta Bandung menciduk pelaku perampokan BRI Link di Jalan Raya Arjasari, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung yang terjadi Rabu 11 September 2024 pagi. 

Polisi Ciduk Pelaku Perampokan di BRI Link di Jalan Raya Arjasari
Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Asep Ridwan (42) di Arjasari itu viral di media sosial. Aksi nekat pelaku perampokan di BRI Link terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam toko tersebut. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung menciduk pelaku perampokan BRI Link di Jalan Raya Arjasari, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung yang terjadi Rabu 11 September 2024 pagi. 

Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Asep Ridwan (42) di Arjasari itu viral di media sosial. Aksi nekat pelaku perampokan di BRI Link terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam toko tersebut. 

Dalam video CCTV berdurasi 4 menit itu, awalnya korban Siti Alif (24) baru membuka toko di Arjasari tersebut sekitar pukul 06.05 WIB. Tak lama setelah membuka roling door toko, datang pelaku menggunakan motor. Setelahnya pelaku perampokan di BRI Link langsung masuk ke dalam toko dan mencekik korban sambil menodongkan pisau dan mengambil uang tunai senilai Rp110 juta dari toko tersebut.

"Kejadiannya  memang masih pagi dan sepi. Korban berada di dalam, jadi saat tersangka melakukan aksinya tidak terlihat dari luar. Korban juga kesulitan berteriak karena dicekik," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Jumat 13 September 2024. 

Dikatakan Kusworo, setelah berhasil mengambil uang ratusan juta dari toko itu, tersangka  melarikan diri. Korban pun tidak lama setelahnya melapor ke pihak kepolisian. 

"Setelah mendapat laporan, anggota dari Reskrim dan polsek bergerak mencari dan melakukan penyelidikan. Kemudian didapat beberapa petunjuk dugaan pelakunya. Kami akhirnya dapatkan identitas pelaku," ujarnya. 

Tidak perlu waktu lama, sekitar 18 jam setelah kejadian itu, polisi pun berhasil menangkap tersangka masih di daerah Arjasari

"Saat kami tangkap  tersangka sempat berupaya melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti seperti jas hujan dan masker yang dipakainya saat kejadian. Namun berhasil kami cegah," ujarnya.

Kusworo menambahkan, motif dari tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan itu dilatar belakangi faktor ekonomi. 

"Tersangka punya utang 40 juta rupiah. Dari total 110 juta rupiah yang diambil, masih ada sisa uangnya dan berhasil kami amankan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Asep Ridwan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam 9 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, saat melakukan penyelidikan pihaknya terbantu dengan tas milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian. 

"Tas tersangka tertinggal di TKP. Kemudian di dalam tas itu ada kerudung. Saat kami tanyakan kepada istri tersangka, membenarkan itu tas suaminya dan itu benar kerudung istrinya. Kami pun menanyakan juga dari korban soal ciri-ciri tersangka," katanya.

Sementara itu tersangka Asep mengaku nekat melakukan perampokan di toko layanan BRI Link itu karena gelapa mata. Ia memiliki sejumlah hutang. Saat melintas, ia melihat toko tersebut baru saja buka dan keadaan sekitarnya sepi.

"Saya tahu toko itu karena sudah beberapa kali transaksi disana. Melihat keadaan sepi, saya langsung masuk dan menodongkan pisau lalu mengambil uangnya," katanya.


Editor : Doni Ramdhani