Polisi Pulihkan Kepercayaan Publik Lewat Ungkap Curanmor di Bandung

Dari pengembangan tiga laporan berbeda, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus menyita 28 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Polisi Pulihkan Kepercayaan Publik Lewat Ungkap Curanmor di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Upaya jajaran Polrestabes Bandung dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil.

Dari pengembangan tiga laporan berbeda, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus menyita 28 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan warga di tiga lokasi.

Kejadian pertama dilaporkan di Sukasari pada 3 Agustus 2025, disusul laporan serupa di Kiaracondong pada 5 Agustus, dan terakhir di Lengkong pada 10 September 2025.

“Dari tiga laporan itu, kita amankan lima tersangka, masing-masing ISS, TSI, S alias S, H alias H, dan S alias UG,” ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).

Para pelaku diketahui menggunakan beragam cara, mulai dari merusak kunci stang motor, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel.

Hasil pemeriksaan mengungkap mereka beraksi sendiri-sendiri, bukan bagian dari kelompok, bahkan ada yang merupakan residivis.

“Semua tersangka ditangkap di wilayah Kota Bandung,” tegas Budi.

Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per unit. Selain motor, polisi juga menyita barang bukti berupa helm, kunci letter T, serta kunci palsu. Deretan sepeda motor berbagai merek seperti Scoopy, Genio, hingga Yamaha XRS pun dihadirkan dalam konferensi pers.

Sebagian hasil curian sempat dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Rata-rata hasil penjualan langsung dipakai untuk jajan atau kebutuhan hidup,” jelas Budi.

Atas aksinya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Semua kasus dari tiga LP ini akan kita proses dengan pasal 363,” tambahnya.

Budi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polrestabes Bandung. Proses pengambilan kendaraan akan dilakukan gratis jika data cocok.

“Silakan warga datang tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Salah satu korban, Jihan (27), menjadi bukti nyata pemulihan kepercayaan publik atas kinerja polisi. Motornya yang hilang di kawasan Lengkong pada 9 September akhirnya kembali berkat pengungkapan kasus ini.

“Saya sempat kaget motor hilang padahal sudah kunci stang. Tapi seminggu setelah lapor ke Polsek, saya ditelepon dan diberi tahu motor sudah ditemukan,” kisahnya.

Dengan penuh syukur, Jihan menyampaikan apresiasi. “Terima kasih kepada Kapolrestabes Bandung, Polsek Lengkong, dan tim reskrim yang sudah bantu menemukan motor saya,” ucapnya.


Editor : Ahmad Sayuti